TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Belum Dapat Bukti Potong PPh 21, Karyawan Bisa Tunda Lapor SPT Tahunan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Permintaan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dapat diajukan wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2009 yang menyatakan, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang maksimal 2 bulan dari batas waktu penyampaian SPT.

Pasal 4 ayat (1) PER-21/PJ/2009 menjelaskan, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ... dibuat secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.

Untuk wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan harus disertai dengan menyebutkan alasan perpanjangan juga menuliskan penghitungan sementara pajak terutang. Laporan keuangan sementara dan surat setoran PPh Pasal 29 juga perlu dilampirkan wajib pajak . Saat laporan keuangan wajib pajak diaudit artinya pemberitahuan harus disertai surat pernyataan akuntan publik yang menjelaskan audit laporan keuangan belum selesai.

Sedangkan untuk wajib pajak yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pemberitahuan perpanjangan perlu dilampirkan dengan surat pernyataan dari pemberi kerja yang menjelaskan bukti potong PPh Pasal 21 belum diberikan pemberi kerja.

Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tidak sesuai dengan ketentuan, pemberitahuan tidak dianggap sebagai pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Pasal 6 ayat (2) PER-21/PJ/2009 menyebutkan, apabila pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan..Dirjen Pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP.

Sebagai informasi, batas akhir dalam menyampaikan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan sesudah akhir tahun pajak. Sementara wajib pajak badan, batas akhirnya 4 bulan sesudah akhir tahun pajak.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)