PajakOnline.com—Permintaan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dapat diajukan wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-21/PJ/2009 yang menyatakan, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang maksimal 2 bulan dari batas waktu penyampaian SPT.
Pasal 4 ayat (1) PER-21/PJ/2009 menjelaskan, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan … dibuat secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir.
Untuk wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan harus disertai dengan menyebutkan alasan perpanjangan juga menuliskan penghitungan sementara pajak terutang. Laporan keuangan sementara dan surat setoran PPh Pasal 29 juga perlu dilampirkan wajib pajak . Saat laporan keuangan wajib pajak diaudit artinya pemberitahuan harus disertai surat pernyataan akuntan publik yang menjelaskan audit laporan keuangan belum selesai.
Sedangkan untuk wajib pajak yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pemberitahuan perpanjangan perlu dilampirkan dengan surat pernyataan dari pemberi kerja yang menjelaskan bukti potong PPh Pasal 21 belum diberikan pemberi kerja.
Dalam hal pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tidak sesuai dengan ketentuan, pemberitahuan tidak dianggap sebagai pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.
Pasal 6 ayat (2) PER-21/PJ/2009 menyebutkan, apabila pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan..Dirjen Pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP.
Sebagai informasi, batas akhir dalam menyampaikan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan sesudah akhir tahun pajak. Sementara wajib pajak badan, batas akhirnya 4 bulan sesudah akhir tahun pajak.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)