PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pemerintah akan tetap memungut pajak penghasilan (PPh) atas pajak transaksi elektronik (PTE) pada perusahaan platform digital asing yang mengambil keuntungan signifikan di Indonesia, walaupun tidak ada agreement.
Hingga saat ini, pemerintah baru bisa memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% dari perusahaan melalui sistem perdagangan elektronik (PMSE) tersebut.
“Kita tetap lakukan pemungutan PPN. Walaupun untuk agreement tidak dibutuhkan, kita tetap melakukan hak pemajakan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Strategi Implementasi APBN 2021, belum lama ini atau Selasa (1/12/1010).
Ketidakmampuan Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD) dalam menciptakan konsesus atau kesepakatan bersama terkait pemajakan ekonomi digital semakin menggerus potensi penerimaan pajak yang seharusnya diterima oleh negara-negara berkembang.
Baca Juga: Payah, OECD Belum Juga Sepakati Pajak Digital Bikin Indonesia Rugi Besar
Pemerintah akan melakukan pemajakan PPh perusahaan platform digital asing dengan estimasi pungutan PPN yang sudah lebih dulu dilakukan.
Pemajakan ini sesuai Undang-undang (UU) Cipta Kerja maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). “Ini bisa saja dijadikan bahan sebagai teman-teman pajak untuk pemungutan PPh,” kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu berharap adanya global taxation agreement akan jauh lebih baik, karena memberikan kepastian. Namun kalau tidak ada, bukan berarti pemerintah tidak bisa lakukan pungutan perpajakan.
“Pemerintah Indonesia akan tetap melakukan pemungutan sesuai peraturan UU yang dimiliki,” katanya.