Sabtu, 9 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Bencana Nasional Corona, Pemerintah Diminta Adil Beri Insentif Pajak

Dalam kondisi darurat seharusnya, baik pelaku UMKM dan korporasi besar disamakan stimulusnya.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24 April 2020
in Berita, Business, Headlines
9.9k 100
0
Bencana Nasional Corona, Pemerintah Diminta Adil Beri Insentif Pajak

Kerajinan batik, UMKM. Sumber Foto: Tribunnews.com

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pemerintah Indonesia telah memberikan beberapa relaksasi pajak terhadap dunia usaha untuk meringankan beban akibat bencana nasional Corona. Kebijakan relaksasi itu diberikan dalam berbagai bentuk.

Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21. Kebijakan ini berlaku April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020. Perusahaan yang menikmati insentif ini harus memenuhi syarat telah memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam Peraturan Kementerian Keuangan. Perusahaan itu telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). Insentif tersebut berlaku untuk pegawai yang memilliki NPWP dan menerima penghasilan bruto bersifat tetap tidak lebih dari Rp200 juta.

Ada juga insentif PPh Pasal 22 Impor. Perusahaan dapat menikmati PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan. Kemudian insentif Angsuran PPh Pasal 25. Relaksasi pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan. Insentif berikutnya, wajib pajak atau perusahaan yang bergerak di bidang eksportir dan non eksportir, dapat memanfaatkan insentif PPN berupa percepatan restitusi selama 6 bulan.

Perusahaan juga menikmati penurunan tarif umum PPh Badan yang semula 25%, menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, lalu menjadi 20% pada tahun pajak 2022. Jangka waktu penyampaian permohonan keberatan oleh wajib pajak diperpanjang paling lama 6 bulan. Jangka waktu atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17B diperpanjang paling lama 6 bulan.

Semua insentif dan relaksasi yang diberikan pemerintah tertuju pada perusahaan-perusahaan besar. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemberian insentif pajak di tengah pandemi Covid-19 akan dilakukan dengan hati-hati. Pemerintah memberikan insentif berdasar kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.

Baca Juga:

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

Menkeu Purbaya: Coretax Tingkatkan Akurasi Pelaporan Pajak

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jaksus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Kebijakan pajak pemerintah dalam situasi bencana nasional Corona dinilai diskriminatif. Fakta di lapangan, semua sektor ekonomi terdampak Corona baik secara langsung atau susulannya.

Kebijakan pemberian fasilitas yang diberikan negara kepada rakyatnya dengan membedakan tingkat kepatuhan wajib pajak itu dinilai sudah tidak relevan.

Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun menilai, Jika kebijakan diskriminatif itu diberlakukan, dikhawatirkan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tak akan tertolong. UMKM sendiri selama ini diidentikkan sebagai kelompok yang kurang patuh dari sisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak ataupun aturan formal lainnya.

Pemerintah menilai, wajib pajak yang patuh adalah pengusaha besar, holding company ataupun sektor usaha yang sedang menjadi primadona perekonomian.

“Dan perusahan besar itu, selama ini banyak mendapatkan fasilitas dari konsesi, kredit bank, obligasi, restitusi dipercepat, fasilitas impor pabean, fasilitas bonded zone,” ujar Misbakhun kepada PajakOnline.com

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan memiliki pandangan yang sama dengan Misbakhun. Dia setuju, pemerintah seharusnya berlaku adil memberikan insentif kepada semua pelaku usaha, baik itu besar dan kecil, termasuk di dalamnya UMKM. Dia punya julukan sendiri terhadap pemerintah.

“Memang rezim konglomerat. Setuju dengan pendapat di atas (Misbakhun-red),” ujar akademisi yang pernah menjadi Rektor Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie.

Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira menilai kepatuhan pajak memang penting, tapi harusnya dalam kondisi darurat, baik pelaku UMKM dan korporasi besar disamakan stimulusnya.

“Ini kan PPh badan sudah turun bertahap menjadi 17% untuk wajib pajak dalam negeri hingga 2023. Tapi PPh UMKM tidak diturunkan menjadi 0%. Jangan sampai diskriminatif. Padahal UMKM terdampak Corona juga,” tegasnya.

Baca Juga: Insentif Pajak untuk Pengusaha Perlu Juga Diberikan ke Sektor UMKM

Sikap pemerintah yang diskriminatif menurut Bhima muncul karena model pemerintahan yang kapitalistik. Model pemerintahan seperti itu, pasti mendahulukan kepentingan korporasi. Dan sebenarnya, pola seperti itu sudah terjadi sejak paket kebijakan 1-16 pada periode pertama pemerintahan Presiden Jokowi. Isinya, insentif buat perusahaan besar tapi efek ke serapan tenaga kerja juga tidak maksimal.

“Inilah ketimpangan kebijakan, pelaku usaha mendapatkan banyak fasilitas padahal tidak ada jaminan setelah mendapatkan insentif tidak melakukan PHK,” ungkapnya.

Bagikan3237Tweet2000Kirim

Baca Berita

Penerima Insentif Tax Holiday Harus Penuhi Kriteria Ini

Deadline Lapor Tahunan Konsultan Pajak Diperpanjang hingga Akhir Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperpanjang deadline atau batas waktu...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
9 Mei 2026
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Pajak Karyawan Sudah Dipotong, Tetap Harus Lapor SPT Tahunan Pakai Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
30 April 2026
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan seluruh karyawan untuk tetap melaporkan...

Muhammadiyah Umumkan Idul Fitri 1445 H Jatuh Pada Hari Rabu 10 April 2024

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Muhammadiyah Lebih Dulu Rayakan

oleh Redaksi PajakOnline
20 Maret 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri...

Indeks Keyakinan Konsumen April 2021 Makin Optimistis

Tarif PPh Final UMKM Orang Pribadi Berlaku Sampai 2029

oleh Redaksi PajakOnline
5 Desember 2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah ketentuan batas waktu atas Pajak...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

UMKM dan Pekerja Bebas Wajib Lapor NPPN via Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
10 November 2025
0

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mengingatkan...

Aturan Pajak Reklame Berjalan, Cek!

Jakarta Gratiskan Pajak Reklame untuk UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
5 November 2025
0

PajakOnline | Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan relaksasi berupa keringanan...

Dukung UMKM Naik Kelas, KPP Pratama Cilegon Adakan BDS Digitalisasi UMKM

Dukung UMKM Naik Kelas, KPP Pratama Cilegon Adakan BDS Digitalisasi UMKM

oleh Redaksi PajakOnline
4 Oktober 2025
0

PajakOnline | Dalam rangka mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),...

Kanwil DJP Banten Dorong UMKM Naik Kelas Lewat BDS

Kanwil DJP Banten Dorong UMKM Naik Kelas Lewat BDS

oleh Redaksi PajakOnline
3 Oktober 2025
0

PajakOnline | Upaya mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

Pemerintah Minta THR Tidak Boleh Dicicil, Dibayarkan H-7 Lebaran

Cegah PHK Padat Karya, Pemerintah Berikan Insentif Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
10 September 2025
0

PajakOnline | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan upaya pemerintah melindungi industri padat...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.