PajakOnline.com—Pemerintah Indonesia telah memberikan beberapa relaksasi pajak terhadap dunia usaha untuk meringankan beban akibat bencana nasional Corona. Kebijakan relaksasi itu diberikan dalam berbagai bentuk.
Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21. Kebijakan ini berlaku April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020. Perusahaan yang menikmati insentif ini harus memenuhi syarat telah memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam Peraturan Kementerian Keuangan. Perusahaan itu telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor). Insentif tersebut berlaku untuk pegawai yang memilliki NPWP dan menerima penghasilan bruto bersifat tetap tidak lebih dari Rp200 juta.
Ada juga insentif PPh Pasal 22 Impor. Perusahaan dapat menikmati PPh Pasal 22 Impor selama 6 bulan. Kemudian insentif Angsuran PPh Pasal 25. Relaksasi pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% selama 6 bulan. Insentif berikutnya, wajib pajak atau perusahaan yang bergerak di bidang eksportir dan non eksportir, dapat memanfaatkan insentif PPN berupa percepatan restitusi selama 6 bulan.
Perusahaan juga menikmati penurunan tarif umum PPh Badan yang semula 25%, menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, lalu menjadi 20% pada tahun pajak 2022. Jangka waktu penyampaian permohonan keberatan oleh wajib pajak diperpanjang paling lama 6 bulan. Jangka waktu atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 17B diperpanjang paling lama 6 bulan.
Semua insentif dan relaksasi yang diberikan pemerintah tertuju pada perusahaan-perusahaan besar. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemberian insentif pajak di tengah pandemi Covid-19 akan dilakukan dengan hati-hati. Pemerintah memberikan insentif berdasar kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
Kebijakan pajak pemerintah dalam situasi bencana nasional Corona dinilai diskriminatif. Fakta di lapangan, semua sektor ekonomi terdampak Corona baik secara langsung atau susulannya.
Kebijakan pemberian fasilitas yang diberikan negara kepada rakyatnya dengan membedakan tingkat kepatuhan wajib pajak itu dinilai sudah tidak relevan.
Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun menilai, Jika kebijakan diskriminatif itu diberlakukan, dikhawatirkan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tak akan tertolong. UMKM sendiri selama ini diidentikkan sebagai kelompok yang kurang patuh dari sisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak ataupun aturan formal lainnya.
