
Headlines
Perhitungan Pajak Mantan Pegawai Masih Terima Bonus
PajakOnline.com— Mantan pegawai perusahaan yang masih menerima imbalan atau penghasilan yang berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi telah diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh), bonus, hingga imbalan lain yang bersifat tidak diatur harus dikenakan PPh Pasal 21. Hal tersebut










