
Headlines
DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026
Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan sanksi administrasi perpajakan hingga 100 persen. Fasilitas ini menjadi salah satu upaya pemerintah meringankan beban administrasi wajib pajak sekaligus me










