
Perpajakan
Pajak Marketplace Mulai 1 November 2026, Seller Bersiap Dipungut PPh 22 Sebesar 0,5 Persen
Jakarta, PajakOnline — Para pedagang yang berjualan melalui marketplace perlu mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto melalui platform perdagangan elektronik mulai 1 November 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelu









