
Headlines
Dampak Skema Replace untuk Pembetulan SPT
Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah mekanisme pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem Coretax. Sejak 1 Oktober 2026, mekanisme yang sebelumnya menggunakan skema delta diganti dengan skema replace berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Paja










