
Headlines
Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,15 Triliun
Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak atas aset kripto mencapai Rp2,15 triliun. Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak atas transaksi kripto telah mencapai Rp2,15 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada tahun 2022,










