Berita Pajak
10.399 artikel

Pembubaran Perusahaan, Perhatikan Ketentuan Perpajakannya
5 Mar 2023, 06.30 WIB
PajakOnline.com — Perusahaan atau badan dapat membubarkan diri ataupun melakukan likuidasi karena berbagai alasan, antara lain karena kerugian, kemunduran kegiatan usaha, penurunan omzet secara signifikan sampai terlilit hutang. Dalam ketentuan perpajakan, wajib pajak perusahaan

Waspada Penipuan Belanja Online
5 Mar 2023, 04.30 WIB
PajakOnline.com —Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ternyata masih saja menerima pengaduan masyarakat tentang penipuan yang mengatasnamakan petugas bea cuka pada awal tahun ini. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan, aduan penipuan yang me

PP 50/2022, Ketentuan Pengajuan Keberatan Wajib Pajak
5 Mar 2023, 04.15 WIB
PajakOnline.com — Ketentuan mengenai keberatan diatur dalam pasal 31-36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022. Dengan berlakunya PP tersebut, maka PP 74/2011 dan PP 9/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau pem

Ramuan Formula Baru Pungutan PPh 21, Cek!
5 Mar 2023, 04.00 WIB
PajakOnline.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang meramu formula baru pemungutan tarif pajak dalam PPh pasal 21. Hal itu sebagai upaya mempermudah pembayaran bagi wajib pajak. "Simplifikasi perhitungan PPh 21 bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi WP menghitung pemotong

Aturan Penurunan PPh Wajib Pajak Perseroan Terbuka
5 Mar 2023, 03.15 WIB
PajakOnline.com — Setelah pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 maka PP 30/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Ketentuan mengenai penurunan tarif PPh bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang sebelumnya masuk dalam PP 30

Cara Meminta Sertel Bagi Wajib Pajak Non PKP
5 Mar 2023, 02.30 WIB
PajakOnline.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan cara meminta sertifikat elektronik atau sertel bagi wajib pajak yang belum memiliki akun pengusaha kena pajak (PKP). DJP menerangkan, prosedur perpanjangan sertel wajib pajak non PKP sama seperti cara meminta sertel un

Wajib Pajak Karyawan Lebih Bayar Restitusinya Bisa Dipercepat
5 Mar 2023, 02.00 WIB
PajakOnline.com —Wajib pajak orang pribadi karyawan yang melaporkan lebih bayar dalam SPT Tahunannya berhak mendapatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat. Hal ini diatur dalam Pasal 17D UU KUP, wajib pajak orang pribadi yang tidak menja

Walaupun Tinggal di Luar Negeri, WNI Tetap Harus Lapor SPT Tahunan
5 Mar 2023, 01.30 WIB
PajakOnline.com— Tinggal beberapa hari lagi batas waktu penyampaian pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Termasuk seluruh wajib pajak diaspora saat ini tinggal atau berdomisili di luar negeri. Penyampaian SPT Tahunan dan membayar pajak menja

Belum Validasi NIK sebagai NPWP Tetap Bisa Lapor SPT Tahunan
5 Mar 2023, 01.00 WIB
PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 walaupun belum melakukan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas

Natura Dilaporkan dengan Pembetulan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
5 Mar 2023, 00.30 WIB
PajakOnline.com— Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 mewajibkan wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) untuk melaporkan dan membayar PPh atas natura dan kenikmatan yang diterima sepanjang tahun pajak 2022. Namun, PMK mengenai penghitungan pajak atas natura dan kenikmatan b

Beda NPWP Pemindahbukuan Tidak Bisa Pakai E-PBK
5 Mar 2023, 00.10 WIB
PajakOnline.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan kepada wajib pajak bahwa aplikasi E-PBK belum bisa melayani permohonan pemindahbukuan (PBK) untuk NPWP yang berbeda. Mekanisme permohonan pemindahbukuan atas NPWP yang berbeda tetap mengikuti ketentuan yang diatur dala

Presiden Jokowi: Pegawai Negeri Jangan Pamer Harta
4 Mar 2023, 05.03 WIB
PajakOnline.com —Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh menteri dan kepala lembaga untuk mendisiplinkan pegawai di kementerian dan lembaga (K/L) masing-masing. Jokowi mengaku memahami kekecewaan masyarakat. Pegawai Negeri Sipil atau ASN seharusnya tidak boleh mempertunjukk