PajakOnline.com— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 57,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per akhir Juli 2023. Wajib pajak diimbau untuk segera mengintegrasikan atau memadankan NIK dengan NPWP.
“Sebanyak 57,8 juta NIK dengan NPWP connect. Sekarang masih bisa cetak kartu NPWP tapi ke depan tidak perlu lagi menghafalkan nomor NPWP, yang dihafalkan nomor KTP karena dipakai untuk akses ke sistem informasi DJP,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam acara Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023, di Jakarta, kemarin.
Suryo mengajak wajib pajak untuk membantu negara mempercepat integrasi 69 juta data di 2023. Menurutnya, karena saat ini sudah menggunakan sistem digital maka wajib pajak bisa melakukan updating secara mandiri melalui laman resmi pajak.go.id. Selain memastikan identitas pribadi, ia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kesesuaian pajak yang perlu dibayarkan dan dilaporkan.
“Di situ kita bisa lihat. Kemudian kewajiban lapor, misal saya sebagai orang yang wajib PPh orang pribadi, penghasilan saya sudah semua masuk belum, biaya saya sudah tepat belum,” kata Suryo.
Upaya integrasi NPWP dengan NIK ini, kata dia, merupakan salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
DJP selalu berkoordinasi dengan perbankan khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) karena seluruh transaksi pajak terdapat di perbankan. Diakuinya, integrasi antara NPWP yang berjumlah 15 digit dengan NIK yang berjumlah 16 digit membutuhkan koordinasi yang kuat antara dua lembaga.
“Ada semacam penyesuaian di sistem perbankan untuk mengadopsi transaksi antara perbankan dengan DJP. Saat ini kita gaungkan bahwa NIK dan NPWP adalah sama dan ke depan satu data nasional dapat betul-betul kita dapatkan,” kata Suryo.
DJP memastikan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat paham dan mudah dalam membayar dan melaporkan pajak. “Ini kan kita sedang bangun sistem supaya masyarakat bisa menjalankan dengan baik. Setelah sistemnya selesai, nanti ada satu forum sebelum implementasi kita bicara supaya masyarakat paham,” ujarnya.
Integrasi NIK sebagai NPWP ini tidak lagi mengharuskan masyarakat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebab masyarakat bisa langsung membuat akun untuk lapor pajak. (Azzahra Choirrun Nissa)