PajakOnline.com—Bank Indonesia (BI) memperpanjang relaksasi bayar minimal, tingkat suku bunga kredit, hingga batas bayar denda untuk kartu kredit hingga Desember 2023.
Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan resmi diperpanjang. Awalnya BI menetapkan 30 Juni 2023 sebagai batas akhir pembayaran, kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2023 mendatang. Tak hanya itu, batas bayar denda keterlambatan pembayaran kartu kredit maksimal 1 persen atau Rp100 ribu juga dipepanjang, sehingga berlaku hingga 31 Desember 2023.
Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, langkah tersebut diambil guna meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).
“Perpanjangan kebijakan kartu kredit sampai dengan 31 Desember 2023,” tegasnya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur (RDG), Kamis (22/6/2023).
Kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga ikut diperpanjang sampai 31 Desember 2023. Kebijakan tersebut mencakup tarif SKNBI sebesar Rp1 dari BI ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah.
BI juga menyesuaikan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro dari 0 persen menjadi 0,3 persen. Kebijakan tersebut akan mulai efektif pada 1 Juli 2023. (Azzahra Choirrun Nissa)