PajakOnline.com—Wajib pajak berinisial S yang juga Direktur CV RPT divonis 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp647,15 juta karena tidak melaporkan pajak yang telah dipungut dari faktur yang diterbitkan.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jatim III, Agus Mulyono, mengatakan vonis tersebut ditetapkan setelah S pengusaha bidang pembuatan alat pengangkat dan pemindah (conveyor) itu terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c atau Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Bermula, S melalui CV RPT telah mengerjakan pesanan dari PT AIO, PT JAI, dan PT IJS berupa conveyor, tray mekanik, rak sub-assy naik turun, dan lain-lain. Atas pesanan tersebut, CV RPT telah menerbitkan faktur pajak dan telah dikreditkan oleh lawan transaksi tersebut.
Artinya, atas transaksi dari berbagai pemesanan tersebut telah dilakukan pelunasan termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pihak konsumen.
Namun, S melalui CV RPT dengan sengaja tidak melakukan pembayaran atau penyetoran atas PPN yang telah dipungut.
Selain itu, dia juga tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN atau tidak memasukkan Faktur Pajak yang telah diterbitkan pada SPT Masa PPN yang telah dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Perbuatan S ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp241,79 juta untuk masa pajak Februari, Mei, dan Agustus 2018, masa pajak Maret, April, dan Juni 2019, masa pajak Februari, serta masa pajak Mei 2020.
Selain itu, S juga merugikan negara sebesar Rp81.784.984 untuk masa pajak Oktober 2018 dan masa pajak September 2020 sehingga total kerugian pada pendapatan negara yang dilakukan oleh S mencapai Rp323.578.422.
“Dengan adanya kegiatan penegakan hukum terhadap terdakwa S, hal ini diharapkan dapat menimbulkan deterrent effect (efek jera) terhadap wajib pajak lainnya, untuk tidak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” kata Agus Mulyono.