PajakOnline.com—Berdasarkan ketentuan dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), peserta BPJS Kesehatan di dalam perusahaan maupun personal merupakan kewajiban kita sebagai warga negara.
BPJS Kesehatan Perusahaan sejatinya sama dengan BPJS Kesehatan individu, hanya saja pembayaran iurannya diambil dari perhitungan gaji para karyawan. Perusahaan tersebut memiliki wewenang untuk melakukan potongan terhadap gaji karyawan terkait iuran yang harus dibayarkan dengan besaran persentase tertentu.
Tugas awal pemberi kerja untuk mencari tahu apakah karyawannya sudah terdaftar sebelumnya sebagai peserta BPJS Kesehatan atau belum. Jika sudah, maka catat nomor BPJS Kesehatan karyawan kemudian ikuti proses untuk mengubah status mereka menjadi pekerja penerima upah.
Program ini memberikan kemudahan bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan karyawannya kepesertaan BPJS melalui sistem online E-Dabu atau Elektronik Data Badan Usaha. E-dabu ini merupakan aplikasi yang memudahkan pemberi kerja dalam mengurus jaminan kesehatan milik pemerintah ini.
Selanjutnya, besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan sebesar 5%, berdasarkan tarif Pekerja Penerima Upah yang bekerja di badan swasta. Tetapi perlu diperhatikan, 5% ini tidak semuanya dibebankan kepada karyawan. Karyawan penerima upah hanya perlu membayar iuran sebesar 1% saja, sedangkan sisa 4% dibayarkan oleh perusahaan.
Sebagai informasi, 5% itu tidak semuanya hanya untuk 1 karyawan saja, melainkan dibagi-bagi untuk 5 anggota keluarga lain seperti suami atau istri dan maksimal tiga orang anak. Namun, bila karyawan memiliki tanggungan lebih dari 5, maka akan dikenakan tambahan iuran sebesar 1% untuk setiap orangnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 32 ayat 1, ketentuan maksimal gaji karyawan yang dikenakan iuran BPJS Kesehatan adalah Rp12.000.000 setiap bulannya. Artinya, jika gaji si karyawan lebih dari Rp12.000.000 maka presentase 5% tetap dikalikan dengan nominal Rp12.000.000.
Pada dasarnya, iuran BPJS Kesehatan ini merupakan salah satu dari komponen penting dalam penghitungan potongan gaji karyawan, PPh Pasal 21.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pasal 17, tiap pemberi kerja yang tidak melakukan kewajibannya akan dikenai sanksi administratif, yang meliputi teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Disebutkan juga dalam pasal 55 bahwa pemberi kerja yang tidak melakukan kewajibannya dalam memungut, membayar, dan menyetor iuran BPJS Kesehatan maka bisa dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000. (Azzahra Choirrun Nissa)