PajakOnline.com—Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan adanya potensi pemborosan alokasi belanja daerah sebesar 21%. “Kami menemukan potensi pemborosan alokasi belanja daerah sebesar 21 persen dari anggaran yang kami uji petik,” kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern 2023, Rabu (14/6/2023).
Dalam pelaksanaan pengawasan hingga pendampingan, BPKP sering mendapatkan penolakan dan belum sepenuhnya diterima oleh pimpinan kementerian atau lembaga di daerah. Hal ini yang mengakibatkan pencegahan masalah tidak berjalan optimal.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, realisasi belanja pegawai di daerah masih berada di porsi yang cukup tinggi, yakni 34% dari total belanja daerah tahun 2022 sebesar Rp1.074,7 triliun. Artinya, sepanjang tahun lalu, belanja pegawai membukukan realisasi sebesar Rp365,4 triliun.
Menurutnya, jumlah ini dinilai masih cukup besar sehingga pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan belanja produktif untuk menstimulasi perekonomian. Belanja pegawai merupakan kompensasi dalam bentuk uang atau barang, yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, pensiunan, serta pegawai honorer. Kompensasi tersebut mencakup mulai dari gaji, tunjangan, hingga asuransi kesehatan.
“Kita lihat di daerah belanja masih didominasi oleh belanja pegawai yang dalam hal ini memang mengalami tren penurunan tapi masih cukup tinggi, yakni di 34%. Kita perlu melihat agar belanja APBD lebih dirasakan langsung dan dampak manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.
Menkeu melihat adanya penurunan tren dari realisasi belanja pegawai di daerah dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Kemenkeu, porsi tersebut turun dari 40,06% pada 2013 menjadi 34% pada 2022. Dia mengingatkan pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatanya. Tercatat, total pendapatan daerah meningkat dari Rp726,9 triliun pada 2013 menjadi Rp1.059,4 triliun tahun 2022, dengan sumber utama berasal dari Transfer Keuangan Daerah (TKD).
Sementara itu, porsi pendapatan asli daerah (PAD) mengalami kenaikan dari posisi 21,7% pada 2013 menjadi 27,4% pada 2022. Adapun kontribusi tertinggi berasal dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yakni 73,5% dari PAD.(Kelly Pabelasary)