PajakOnline.com—Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menyampaikan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) menyebabkan inflasi tinggi. Inflasi terjadi pada bulan September 2022 tercatat sebesar 1,17% secara month on month (mom) berdasarkan pantauan BPS di 90 kota.
Inflasi tersebut merupakan yang tertinggi sejak Desember 2014.
Menurut Margo, pada saat itu terjadi inflasi sebesar 2,46% sebagai akibat kenaikan harga BBM pada bulan November tahun 2014. Dengan demikian tingkat inflasi tahun kalender 2022 (September 2022 terhadap Desember 2021) menjadi 4,84% dan inflasi tahun ke tahun (September 2022 terhadao September 2021) menjadi 5,95%. Inflasi akan terus berlanjut ke bulan berikutnya.
"Polanya juga sama, ada kenaikan di November, tetapi di Desembernya juga terjadi kenaikan tetapi pada bulan-bulan berikutnya itu kenaikannya sudah tidak berdampak dan sudah landai inflasinya begitu," kata Margo.
Sedangkan secara tahunan atau year on year (yoy), inflasi tercatat 5,95% dan bila dihitung sejak awal tahun berada di level 4,84%.
