PajakOnline.com—Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menyampaikan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) menyebabkan inflasi tinggi. Inflasi terjadi pada bulan September 2022 tercatat sebesar 1,17% secara month on month (mom) berdasarkan pantauan BPS di 90 kota.
Inflasi tersebut merupakan yang tertinggi sejak Desember 2014.
Menurut Margo, pada saat itu terjadi inflasi sebesar 2,46% sebagai akibat kenaikan harga BBM pada bulan November tahun 2014. Dengan demikian tingkat inflasi tahun kalender 2022 (September 2022 terhadap Desember 2021) menjadi 4,84% dan inflasi tahun ke tahun (September 2022 terhadao September 2021) menjadi 5,95%. Inflasi akan terus berlanjut ke bulan berikutnya.
“Polanya juga sama, ada kenaikan di November, tetapi di Desembernya juga terjadi kenaikan tetapi pada bulan-bulan berikutnya itu kenaikannya sudah tidak berdampak dan sudah landai inflasinya begitu,” kata Margo.
Sedangkan secara tahunan atau year on year (yoy), inflasi tercatat 5,95% dan bila dihitung sejak awal tahun berada di level 4,84%.
Margo mengatakan, penyumbang inflasi bulan September adalah kenaikan harga BBM hingga kenaikan tarif kendaraan online. “Jika dilihat yang menyumbang inflasi pada bulan September ini di antaranya berasal dari kenaikan bensin, tarif angkutan dalam kota, beras, solar, tarif angkutan antar kota, tarif kendaraan online dan juga bahan bakar rumah tangga,” kata Margo dalam Press Conference Rilis BPS, Senin (3/10/2022).
Kenaikan harga BBM ini berdampak ke beberapa subsektor kelompok pengeluaran seperti bahan makanan, makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau, kemudian perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar, kemudian transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan.
“Perlu diwaspadai inflasi Oktober khususnya pada kelompok transportasi karena belum semua wilayah melakukan penyesuaian tarif angkutan,” kata Margo.