TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

BPS: Harga BBM Naik Bikin Inflasi Tinggi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono menyampaikan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) menyebabkan inflasi tinggi. Inflasi terjadi pada bulan September 2022 tercatat sebesar 1,17% secara month on month (mom) berdasarkan pantauan BPS di 90 kota.
Inflasi tersebut merupakan yang tertinggi sejak Desember 2014.

Menurut Margo, pada saat itu terjadi inflasi sebesar 2,46% sebagai akibat kenaikan harga BBM pada bulan November tahun 2014. Dengan demikian tingkat inflasi tahun kalender 2022 (September 2022 terhadap Desember 2021) menjadi 4,84% dan inflasi tahun ke tahun (September 2022 terhadao September 2021) menjadi 5,95%. Inflasi akan terus berlanjut ke bulan berikutnya.

"Polanya juga sama, ada kenaikan di November, tetapi di Desembernya juga terjadi kenaikan tetapi pada bulan-bulan berikutnya itu kenaikannya sudah tidak berdampak dan sudah landai inflasinya begitu," kata Margo.

Sedangkan secara tahunan atau year on year (yoy), inflasi tercatat 5,95% dan bila dihitung sejak awal tahun berada di level 4,84%.

Margo mengatakan, penyumbang inflasi bulan September adalah kenaikan harga BBM hingga kenaikan tarif kendaraan online. "Jika dilihat yang menyumbang inflasi pada bulan September ini di antaranya berasal dari kenaikan bensin, tarif angkutan dalam kota, beras, solar, tarif angkutan antar kota, tarif kendaraan online dan juga bahan bakar rumah tangga," kata Margo dalam Press Conference Rilis BPS, Senin (3/10/2022).

Kenaikan harga BBM ini berdampak ke beberapa subsektor kelompok pengeluaran seperti bahan makanan, makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau, kemudian perumahan, air, listrik, gas dan bahan bakar, kemudian transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan.

"Perlu diwaspadai inflasi Oktober khususnya pada kelompok transportasi karena belum semua wilayah melakukan penyesuaian tarif angkutan," kata Margo.