PajakOnline.com—Wajib Pajak memiliki kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pada waktu yang telah ditentukan, sehingga jika pelaporan SPT dilakukan setelah melewati batas yang ditentukan maka Wajib Pajak harus bayar sanksi denda pajak.
Sementara itu, Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat berbentuk formulir yang berisi mengenai laporan pajak yang terutang oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi.
Kemudian, tercantum dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), apabila SPT tidak disampaikan dalam jangka waktu atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, maka Wajib Pajak membayar sanksi denda sebesar:
- Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
- Rp1.000.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
- Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi
Cara Membayar Sanksi Denda
Sanksi denda telat lapor baru dapat dilakukan pembayaran oleh Wajib Pajak jika sudah diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), definisi Surat Tagihan Pajak atau biasa disebut STP merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Pada STP yang diterbitkan oleh fiskus, terdapat keterangan berupa denda dan jumlah denda yang harus dibayar.
Kemudian setelah itu, Wajib Pajak dapat membuat ID Billing untuk membayar denda pajak tersebut dengan Kode Jenis Setoran yaitu STP. Setelah memperoleh ID Billing, pembayaran denda pajak dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak.