TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Bayar Denda Telat Lapor SPT Tahunan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan SPT Tahunan pada 31 Maret 2023 kemarin akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu. Sedangkan, wajib pajak badan yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Bagaimana cara membayar denda tersebut?

Wajib Pajak akan mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan (KPP) terdaftar. STP akan berisi lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian Wajib Pajak;

Setelah mendapatkan tagihan tersebut, cek nomor ketetapannya. Pastikan angka 105 adalah kode Wajib Pajak orang pribadi, sedangkan 22 adalah tahun pajak. Cek juga jumlah tagihan denda. Jangan sampai terjadi kekeliruan;

Kemudian, buka laman resmi DJP masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, kode keamanan yang tertera, lalu klik login;

Klik menu ‘e-Billing’, lalu klik isi ‘SSE’ atau Create Electronic Tax Payment Slip’;

Setelah itu, akan muncul daftar isian, berupa nama dan NPWP secara otomatis. Namun, Wajib Pajak harus mengisi data pada bagian ‘Jenis Pajak’ dengan memilih ‘411125-PPh Pasal 25/29 orang pribadi atau badan’; isi jenis setoran pajak, masa pajak, tahun pajak, hingga nominal denda. Klik ‘Simpan’;

Selanjutnya, akan muncul notifikasi ‘Rekam SSP berhasil’ dengan nomor transaksi yang tertera;

Setelah itu, akan muncul pilihan ‘Ubah SSP’, apabila Wajib Pajak ingin mengubah, atau klik ‘Kode Billing’ jika tidak ada yang diubah;

Lalu, akan muncul notifikasi ‘Pembuatan Kode Billing Sukses’;

Langkah berikutnya, Wajib Pajak membayar di bank persepsi yang ditunjuk. Wajib Pajak juga dapat membayar pajak dengan menggunakan kode billing di kantor pos terdekat;

Untuk memudahkan, Wajib Pajak bisa membayar denda tersebut melalui layanan mobile-banking. Misalnya, lewat PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melalui m-banking, Wajib Pajak masuk menu ‘Mandiri Online dan klik tombol login, pilih menu ‘Payment’, klik ‘Penerimaan Negara’, pilih source of fund/ rekening tabungan, service provider, pajak/ PNBP/ cukai.

Pilih ‘pajak’ dan masukkan 15 digit kode billing dan ‘Continue’. Selanjutnya, muncul halaman konfirmasi transaksi, klik ‘Confirm’ jika transaksi sudah selesai dan muncul Bukti Penerimaan Negara (BPN) pada layar. Klik download untuk menyimpan BPN dalam format pdf.

Sebagai informasi, ketentuan pengenaan denda administrasi untuk Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.