Senin, 19 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
in Berita, Business, Headlines, Otomotif, Perpajakan, Sorotan
0
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Ilustrasi STNK.

2.2k
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Indonesia semakin mudah karena dapat dilakukan secara online dari mana saja melalui aplikasi yang disediakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Namanya aplikasi SIGNAL Samsat Digital, yang membuat para pemilik kendaraan dapat membayar pajak kendaraan tanpa perlu mendatangi kantor Samsat.

Melalui aplikasi ini pemilik kendaraan dapat membayar pajak tahunan, memperpanjang STNK, dan menerima dokumen secara online tanpa perlu datang ke kantor Samsat.

Inovasi ini memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi warga masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraannya.

Berikut ini penjelasan lengkap tentang cara membayar pajak STNK secara online menggunakan aplikasi SIGNAL.

Baca Juga:

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

1. Registrasi dan buat akun

– Unduh aplikasi SIGNAL di Play Store (Android) atau App Store (iOS).

– Masukkan data pribadi (NIK, nama, email, nomor HP, password).

– Unggah foto e-KTP untuk verifikasi.

2. Lengkapi data kendaraan (STNK)

– Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.

– Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

– Untuk kendaraan orang lain, masukkan NIK dan unggah e-KTP pemilik.

3. Pengesahan STNK

– Pilih kendaraan yang ingin dibayar pajaknya (NRKB).

– Aplikasi tampilkan informasi PKB dan SWDKLLJ beserta total biaya.

– Geser tombol “Kirim Dokumen TBPKP” dan masukkan alamat pengiriman.

– Klik “Lanjut” dan pilih metode pembayaran.

4. Proses pembayaran

– Sistem generate kode bayar.

– Pilih bank atau metode pembayaran (transfer, e-wallet, dll).

– Lakukan pembayaran sesuai instruksi.

5. Penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan

– Setelah pembayaran berhasil, buka menu e-TBPKP dan klik “Lanjut”.

– Unduh dokumen e-TBPKP sebagai bukti pembayaran.

– Lakukan hal serupa pada menu e-pengesahan untuk mendapatkan dokumen pengesahan STNK digital.

6. Pengiriman dokumen fisik (Opsional)

– Isi data pengiriman dan pilih jasa ekspedisi.

– Dokumen fisik akan dikirim ke alamat yang ditentukan.

Keuntungan menggunakan layanan SIGNAL

– Praktis dan efisien: Tidak perlu antre di kantor Samsat; semua proses dapat dilakukan dari rumah.​

– Dokumen dikirim ke rumah: STNK dan dokumen terkait akan dikirim langsung ke alamat Anda setelah pembayaran berhasil.​

– Layanan lengkap: Selain pembayaran pajak, aplikasi ini juga menyediakan layanan perpanjangan STNK dan pengesahan tahunan secara online.

Dengan adanya layanan digital ini, pemilik kendaraan kini dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah. Mereka tidak perlu lagi repot datang ke kantor Samsat dan bisa melakukannya dari rumah.

Pastikan Anda mengunduh aplikasi SIGNAL dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Dengan begitu, proses pembayaran menjadi lebih efisien dan praktis.

Share898Tweet561Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim Capai Rp21,6 Triliun hingga 31 Maret 2025

Next Post

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp48,2 Triliun hingga Akhir Maret 2025

Related Posts

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Investasi Saham Meningkat, Cek Aspek Pajaknya

by Redaksi PajakOnline
19/05/2025
0

PajakOnline | Investasi saham kini menjadi pilihan masyarakat, termasuk generasi muda. Berdasarkan...

Load More
Next Post
Pemprov Jakarta Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp48,2 Triliun hingga Akhir Maret 2025

Dua PMK Dukung Percepatan Penyaluran Ekspor CPO dan Turunannya

Penerimaan Pajak Kanwil DJP Riau Capai Rp3,12 Triliun sampai 31 Maret 2025

Kanwil DJP Jaksel II Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejari

Kanwil DJP Jaksel II Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejari

Please login to join discussion

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134302 shares
    Share 53721 Tweet 33576
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43738 shares
    Share 17495 Tweet 10935
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43228 shares
    Share 17291 Tweet 10807
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39530 shares
    Share 15812 Tweet 9883
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

5 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

19/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In