PajakOnline.com—Wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu untuk mengisi Laporan SPT Tahunan hingga akhir Maret 2023 ini. Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara pajak online dengan mudah. Apabila melewati batas waktu wajib pajak akan dikenakan denda sebesar Rp100 ribu.
Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan dapat dilakukan secara pajak online, di antaranya melalui fitur e-Filing di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Link atau tautan untuk mengisi SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah https://djponline.pajak.go.id.
Ketika membuka tautan tersebut, wajib pajak akan memperoleh notifikasi untuk memadankan data nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Pemadanan dapat dilakukan dengan mudah, juga dapat dilakukan sebelum pengisian SPT Tahunan. Wajib pajak dapat langsung masuk (login) ke akun DJP Online untuk memulai proses pengisian SPT Tahunan. Namun, apabila belum memiliki akun tersebut, wajib pajak bisa melakukan registrasi dengan menggunakan NPWP dan kode electronic filing identification number (EFIN). Setelah berhasil login, pilih menu lapor dan klik menu Buat SPT.
Wajib Pajak dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun dapat memilih formulir SPT 1770 SS, sementara pekerja dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun memilih formulir 1770 S.
Berikut cara lapor SPT Tahunan secara online:
• Login di situs https://djponline.pajak.go.id/
• Klik e-Filing
• Klik buat SPT
• Pilih SPT 1770 S atau 1770 SS
• Lengkapi isian dari 1 sampai 18, mulai dari data penghasilan, harta, utang, dan lainnya
• Setelah selesai, klik kirim SPT
• Wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT tahunan yang dikirimkan ke email terdaftar.