PajakOnline.com—Selaku warga indonesia kita wajib menjalankan kewajiban perpajakan, salah satunya melaporkan pajak. Pekerja lepas atau freelance turut memiliki kewajiban dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Selanjutnya ada beberapa tahapan dalam melaporkan SPT Tahunan PPh untuk orang pribadi.
1. Akses laman DJP Online. Lalu masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan. dan klik login. Setelah itu pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF (Versi Baru).
2. Pilih Buat SPT. Dan terdapat pertanyaan tentang apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, klik Ya.
3. Kemudian, klik tombol kuning yang bertuliskan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Anda akan diarahkan mengisi data formulir 1770. Pada tahap ini, isi tahun pajak yang akan dilaporkan, pada status SPT pilih Normal, dan pilih media pengiriman token yang diinginkan.
Ketika ingin mengimpor data csv dan informasi lainnya, Anda bisa mengakses laman e-Form PDF. Pada laman itu terdapat informasi mengenai format dan contoh pengisian berkas csv untuk impor data, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.
Pada laman itu juga berisikan petunjuk pengisian berkas csv dalam e-form PDF. Sesudah itu, Anda bisa memilih Kirim Permintaan kemudian e-form 1770 pdf otomatis terunduh dan token dapat terkirim mengikuti media pengiriman yang ditentukan.
4. Kemudian, buka form yang telah diunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Di bagian atas halaman form, pilih Pencatatan. Yang perlu anda isi yaitu lampiran IV. Pada lampiran itu, Anda akan disuruh mengisi harta, kewajiban/utang pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga.
5. Lanjut ke lampiran III. Dalam lampiran ini Anda disuruh mengisi penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, penghasilan yang tidak kena pajak, juga penghasilan suami yang dikenai pajak secara terpisah.
