Rabu, 29 Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Pekerja Lepas

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Pajak Sudah Dibayarkan Kantor, Kenapa Karyawan Masih Wajib Lapor SPT Tahunan?

Menyampaikan SPT melalui e-filing. Sumber Foto: DJP.

4.2k
Dibagikan
5.2k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Selaku warga indonesia kita wajib menjalankan kewajiban perpajakan, salah satunya melaporkan pajak. Pekerja lepas atau freelance turut memiliki kewajiban dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Selanjutnya ada beberapa tahapan dalam melaporkan SPT Tahunan PPh untuk orang pribadi.

1. Akses laman DJP Online. Lalu masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan. dan klik login. Setelah itu pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF (Versi Baru).

2. Pilih Buat SPT. Dan terdapat pertanyaan tentang apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, klik Ya.

Baca Juga:

Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download

Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan

PPh Pasal 23 Penghasilan Royalti, Silakan Download

Dukung UMKM, Pemerintah Akan Batasi Brand Impor Masuk Indonesia

Mudik Lebaran, Jutaan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Terjual

3. Kemudian, klik tombol kuning yang bertuliskan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Anda akan diarahkan mengisi data formulir 1770. Pada tahap ini, isi tahun pajak yang akan dilaporkan, pada status SPT pilih Normal, dan pilih media pengiriman token yang diinginkan.

Ketika ingin mengimpor data csv dan informasi lainnya, Anda bisa mengakses laman e-Form PDF. Pada laman itu terdapat informasi mengenai format dan contoh pengisian berkas csv untuk impor data, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.

Pada laman itu juga berisikan petunjuk pengisian berkas csv dalam e-form PDF. Sesudah itu, Anda bisa memilih Kirim Permintaan kemudian e-form 1770 pdf otomatis terunduh dan token dapat terkirim mengikuti media pengiriman yang ditentukan.

4. Kemudian, buka form yang telah diunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Di bagian atas halaman form, pilih Pencatatan. Yang perlu anda isi yaitu lampiran IV. Pada lampiran itu, Anda akan disuruh mengisi harta, kewajiban/utang pada akhir tahun, dan daftar susunan anggota keluarga.

5. Lanjut ke lampiran III. Dalam lampiran ini Anda disuruh mengisi penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, penghasilan yang tidak kena pajak, juga penghasilan suami yang dikenai pajak secara terpisah.

6. Lanjut ke lampiran II, pada lampiran ini melakukan pengisian daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, PPh yang dibayar/dipotong di luar negeri, dan PPh ditanggung pemerintah. Saat mengisi data ini, Anda bisa klik Tabah atau mengimpor data dengan csv.

7. Dalam lampiran I, Anda bisa membuka halaman 2. Khususnya bagi pekerjaan bebas yang memakai norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) bisa mengisi peredaran usaha, tarif norma, dan penghasilan neto di bagian B nomor 4.

Ketika Anda mempunyai penghasilan dalam negeri lainnya, dapat memasukkannya di bagian B. Kemudian, pada lampiran induk penghasilan neto dan lainnya, telah terisi otomatis. Anda cukup mengisi beberapa data yang masih belum terisi secara otomatis.

Lampiran induk memperlihatkan jumlah PPh yang kurang bayar atau lebih dibayar. Ketika PPh kurang bayar, wajib pajak perlu membayarnya terlebih dahulu. Ketika sudah selesai wajib pajak bisa mengisi tanggal pelunasan.

8. Lalu kembali memeriksa hasil pengerjaan SPT Anda. Setelah diperiksa, Anda bisa klik tombol Submit di bagian atas lampiran induk. Dan diminta mengunggah dokumen yang dibutuhkan dengan format pdf.

Untuk wajib pajak yang sebelumnya terjadi kurang bayar, Anda akan diminta agar mengisi data setoran pajak terhadap nilai PPh yang kurang bayar.

9. Sesudah itu, masukkan kode verifikasi yang didapatkan lewat email atau nomor handphone. Lalu klik Submit. Saat berhasil Anda akan menerima notifikasi “Submit SPT berhasil”. Lalu akan menerima bukti penerimaan elektronik lewat e-mail.

Bagikan1664Tweet1040Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Cara Lapor SPT Tahunan UMKM

Berita selanjutnya

Aplikasi Pengadilan Pajak Online Mulai Mei 2023

Baca Berita

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Pekerja, pegawai atau karyawan yang terikat hubungan kerja dan berpenghasilan...

Segera Validasi NIK Jadi NPWP

Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta seluruh wajib pajak segera melakukan...

Selesai Pentas, Artis Harus Minta Bukti Potong Pajak untuk Mengisi SPT Tahunan

PPh Pasal 23 Penghasilan Royalti, Silakan Download

oleh Redaksi PajakOnline
29/03/2023
0

PajakOnline.com—Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal...

Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Dukung UMKM, Pemerintah Akan Batasi Brand Impor Masuk Indonesia

oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2023
0

PajakOnline.com—Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyebutkan pemerintah...

DJBC Gelar Operasi Gempur 2021, Tingkatkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal

Sebanyak 21 Pegawai Bea Cukai Terbukti Langgar Aturan Pendaftaran IMEI

oleh Redaksi PajakOnline
28/03/2023
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memeriksa 25 pegawai...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
PSBB Jakarta, Sidang Pengadilan Pajak Ditunda

Aplikasi Pengadilan Pajak Online Mulai Mei 2023

Silakan untuk komentar
Ayo segera validasi NIK untuk menjadi NPWP. Sumber Foto: DJP

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    130802 dibagikan
    Bagikan 52321 Tweet 32701
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    39120 dibagikan
    Bagikan 15648 Tweet 9780
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39010 dibagikan
    Bagikan 15604 Tweet 9753
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    24868 dibagikan
    Bagikan 9947 Tweet 6217
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23150 dibagikan
    Bagikan 9260 Tweet 5788

Terbaru

  • Cara Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S, Silakan Download
  • Ayo Validasi NIK sebagai NPWP, Terus Lapor SPT Tahunan
  • PPh Pasal 23 Penghasilan Royalti, Silakan Download
  • Dukung UMKM, Pemerintah Akan Batasi Brand Impor Masuk Indonesia
  • Mudik Lebaran, Jutaan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Terjual

Peraturan Pajak

Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Belajar Pajak

Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2023

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 28 Maret 2023

28/03/2023
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In