PajakOnline.com—Setiap Wajib Pajak berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pelaporan SPT Tahunan orang pribadi paling lambat dilakukan tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yaitu 31 Maret. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni pada 30 April.
Cara melaporkan SPT Tahunan Wajib Pajak badan secara online sebagai berikut;
Persiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan Wajib Pajak badan, antara lain SPT PPh badan 1771 yang sudah terisi lengkap; laporan keuangan lengkap, di antaranya neraca dan laba rugi, termasuk audit akuntan publik, bukti penerimaan dan pengeluaran (kuitansi, nota, dan lainnya, buku besar pendukung laporan keuangan.
Kemudian, penghitungan peredaran bruto dan pembayaran (khusus Wajib Pajak PP 46); laporan debt to equity ratio dan utang swasta luar negeri (khusus Wajib Pajak PT yang membebankan utang); ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal (khusus Wajib Pajak dengan transaksi hubungan istimewa); laporan penyampaian country by country report (CBCR) atau dokumen transfer pricing; dan beberapa dokumen yang dibutuhkan sesuai profil perusahaan.
Khusus Wajib Pajak migas, misalnya, perlu juga menyiapkan laporan tahunan penerimaan negara dari kegiatan hulu minyak dan/atau gas bumi. Sedangkan, khusus Bentuk Usaha Tetap (BUT) perlu menyiapkan SSP PPh Pasal 26 (4), pemberitahuan bentuk penanaman modal, dan laporan keuangan konsolidasi/kombinasi.
Setelah dokumen disiapkan, untuk melaporkan SPT Tahunan secara online langkah selanjutnya adalah masuk akun e-Filing. Bagi yang baru pertama melakukan pelaporan, pastikan sudah memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan sudah aktif.
Setelah aktivasi EFIN, silakan masuk ke akun Anda pada laman DJP Online. Masukkan data mulai dari NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, pilih layanan e-Filing untuk memulai pengisian laporan SPT tahunan. Isilah formulir SPT dengan lengkap, kemudian klik “Buat SPT”.
Lengkapi semua pertanyaan yang ada untuk mendapatkan jenis formulir yang sesuai. Pastikan mengisi data formulir secara lengkap dan teliti agar terhindar dari kesalahan. Lakukan konfirmasi kode verifikasi.
Setelah data formulir lengkap, langkah selanjutnya akan muncul ringkasan laporan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Untuk mengetahui kode verifikasi, Wajib Pajak dapat mengecek melalui email atau nomor handphone yang telah terdaftar sebelumnya. Kemudian, masukkanlah kode verifikasi sesuai kolom isian yang ada dan klik “Kirim SPT”.
Setelah selesai, laporan SPT Tahunan badan Anda akan terekam dalam sistem DJP dan bukti laporan akan dikirim melalui email. Jangan sampai telat melaporkan SPT Tahunan wajib pajak badan karena bisa kena sanksi denda sebesar Rp1 juta.

































