Selasa, 26 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Membuat Cash Flow atau Arus Kas Bisnis

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Perbedaan Pembukuan Double Entry dan Single Entry

Ilustrasi pembukuan dan laporan keuangan.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Cash flow adalah nama lain dari laporan arus kas. Laporan arus kas merupakan laporan keuangan untuk melacak setiap pemasukan dan pengeluaran hingga menghasilkan analisa keuangan tersebut mengalami penurunan atau kenaikan.

Elemen utama dari cash flow yaitu uang yang masuk dan keluar. Uang yang masuk disebut sebagai cash inflow dan uang yang keluar dinamakan cash outflow.

Uang masuk atau sumber pendapatan ini bisa diperoleh dari banyak hal, seperti gaji, laba usaha, hasil investasi, passive income, dan sebagainya. Sedangkan uang yang keluar atau pengeluaran digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti memenuhi kebutuhan pokok, membayar pajak, menggaji karyawan, cicilan pinjaman, dan lain-lain.

Kemudian apabila besaran uang masuk atau pemasukan lebih besar, maka laporan keuangan menunjukkan arus kas positif. Namun sebaliknya, jika pengeluaran lebih besar daripada pendapatan, maka dapat dipastikan arus kas negatif.

Terdapat beberapa jenis pendapatan dan pengeluaran, antara lain:

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

1. Jenis pemasukan
Yang termasuk pemasukan dalam cash flow yaitu:
– Pemasukan aktif
Pemasukan aktif merupakan sumber pendapatan utama yang diterima secara rutin. Contohnya seperti gaji, profit usaha, honor, bonus dan THR (Tunjangan Hari Raya).

– Pemasukan investasi
Selanjutnya pemasukan investasi merupakan penghasilan sampingan yang diperoleh dari profit instrumen investasi, seperti reksadana, saham, deposito, sukuk, atau penjualan properti.

– Pemasukan pasif
Terakhir, pemasukan pasif atau passive income merupakan penghasilan dari aset yang dimiliki dimana uang bekerja tanpa harus mengeluarkan energi untuk mendapatkannya. Pendapatan pasif mirip seperti investasi. Misalnya seperti keuntungan dari rumah yang disewakan dan royalti karya buku atau musik.

2. Jenis pengeluaran
Adapun jenis pengeluaran cash flow yaitu:
– Pengeluaran tetap yang wajib dibayarkan
Pengeluaran ini harus dibayarkan dan akan memperoleh sanksi jika tidak dilaksanakan. Seperti pembayaran pajak, angsuran hutang, asuransi, kpr, dan biaya pendidikan.

– Pengeluaran yang tidak terhindarkan
Kategori pengeluaran ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok agar bertahan hidup. Contohnya alokasi untuk makan, transportasi, pulsa dan paket internet, listrik, air, dan sejenisnya.

– Pengeluaran tambahan
Pengeluaran tambahan ialah jenis pengeluaran untuk kebutuhan konsumtif. Contohnya nongkrong di cafe, belanja pakaian, dan sejenisnya.

– Tabungan
Terakhir, tabungan merupakan jenis pengeluaran untuk disimpan dan ditunai pada waktu tertentu. Contohnya menabung di bank, investasi, deposito, dan sebagainya.

Dalam bisnis, cash flow merupakan salah satu komponen penting, yang bertujuan untuk membuat keuangan perusahaan stabil.

Berikut ini cara membuat cash flow bisnis:
– Membuat catatan pengeluaran dan pemasukan perusahaan
Langkah awal pembuatan cash flow yakni dengan membuat catatan pada setiap pengeluaran dan pemasukan perusahaan.

– Menghitung kenaikan dan penurunan kas
Setelah sudah memiliki catatan pada buku kas, selanjutnya perlu menghitung kenaikan dan penurunan kas perusahaan. Untuk menghitungnya Anda dapat melihat laporan arus kas dan neraca pada buku kas.

– Menghitung dan melaporkan kas bersih untuk aktivitas operasional
Ketika menjalankan bisnis, tentu terdapat berbagai macam aktivitas yang memerlukan dana dari kas. Anda harus memisahkan kas khusus dan kas operasional. Setelah itu, hitung jumlah kas bersih dan masukkan dalam laporan keuangan.

– Menghitung dan melaporkan kas bersih untuk aktivitas investasi
Kemudian Anda hanya membuat perhitungan dan laporan khusus untuk kas bersih pada aktivitas investasi. Kegiatan investasi ini bisa berupa pembelian atau penjualan aktiva.

– Menghitung dan melaporkan kas bersih untuk aktivitas pendanaan
Anda perlu membuat laporan khusus untuk kas pada aktivitas pendanaan. Pendanaan ini biasa digunakan untuk membayar pembiayaan wajib dalam jangka panjang, misalnya hutang.

– Menghitung secara total kas bersih dari ketiga aktivitas cash flow
Terakhir dalam pembuatan cash flow yaitu menjumlahkan seluruh pengeluaran dan pemasukan kas bersih dari aktivitas operasional, investasi, dan pendanaan.

Kemudian hasilnya dihitung dengan selisih saldo kas awal periode. Setekah itu, lihat apakah cash flow perusahaan menunjukkan hasil positif atau negatif.

Jadi, dapat dikatakan dengan adanya cash flow ini perusahaan dapat mengatur dan mengelola keuangan secara baik serta terencana. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.