Sabtu, 29 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Membuat Cash Flow atau Arus Kas Bisnis

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24 Agustus 2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Perbedaan Pembukuan Double Entry dan Single Entry

Ilustrasi pembukuan dan laporan keuangan.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Cash flow adalah nama lain dari laporan arus kas. Laporan arus kas merupakan laporan keuangan untuk melacak setiap pemasukan dan pengeluaran hingga menghasilkan analisa keuangan tersebut mengalami penurunan atau kenaikan.

Elemen utama dari cash flow yaitu uang yang masuk dan keluar. Uang yang masuk disebut sebagai cash inflow dan uang yang keluar dinamakan cash outflow.

Uang masuk atau sumber pendapatan ini bisa diperoleh dari banyak hal, seperti gaji, laba usaha, hasil investasi, passive income, dan sebagainya. Sedangkan uang yang keluar atau pengeluaran digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti memenuhi kebutuhan pokok, membayar pajak, menggaji karyawan, cicilan pinjaman, dan lain-lain.

Kemudian apabila besaran uang masuk atau pemasukan lebih besar, maka laporan keuangan menunjukkan arus kas positif. Namun sebaliknya, jika pengeluaran lebih besar daripada pendapatan, maka dapat dipastikan arus kas negatif.

Terdapat beberapa jenis pendapatan dan pengeluaran, antara lain:

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

1. Jenis pemasukan
Yang termasuk pemasukan dalam cash flow yaitu:
– Pemasukan aktif
Pemasukan aktif merupakan sumber pendapatan utama yang diterima secara rutin. Contohnya seperti gaji, profit usaha, honor, bonus dan THR (Tunjangan Hari Raya).

– Pemasukan investasi
Selanjutnya pemasukan investasi merupakan penghasilan sampingan yang diperoleh dari profit instrumen investasi, seperti reksadana, saham, deposito, sukuk, atau penjualan properti.

– Pemasukan pasif
Terakhir, pemasukan pasif atau passive income merupakan penghasilan dari aset yang dimiliki dimana uang bekerja tanpa harus mengeluarkan energi untuk mendapatkannya. Pendapatan pasif mirip seperti investasi. Misalnya seperti keuntungan dari rumah yang disewakan dan royalti karya buku atau musik.

2. Jenis pengeluaran
Adapun jenis pengeluaran cash flow yaitu:
– Pengeluaran tetap yang wajib dibayarkan
Pengeluaran ini harus dibayarkan dan akan memperoleh sanksi jika tidak dilaksanakan. Seperti pembayaran pajak, angsuran hutang, asuransi, kpr, dan biaya pendidikan.

– Pengeluaran yang tidak terhindarkan
Kategori pengeluaran ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok agar bertahan hidup. Contohnya alokasi untuk makan, transportasi, pulsa dan paket internet, listrik, air, dan sejenisnya.

– Pengeluaran tambahan
Pengeluaran tambahan ialah jenis pengeluaran untuk kebutuhan konsumtif. Contohnya nongkrong di cafe, belanja pakaian, dan sejenisnya.

– Tabungan
Terakhir, tabungan merupakan jenis pengeluaran untuk disimpan dan ditunai pada waktu tertentu. Contohnya menabung di bank, investasi, deposito, dan sebagainya.

Dalam bisnis, cash flow merupakan salah satu komponen penting, yang bertujuan untuk membuat keuangan perusahaan stabil.

Berikut ini cara membuat cash flow bisnis:
– Membuat catatan pengeluaran dan pemasukan perusahaan
Langkah awal pembuatan cash flow yakni dengan membuat catatan pada setiap pengeluaran dan pemasukan perusahaan.

– Menghitung kenaikan dan penurunan kas
Setelah sudah memiliki catatan pada buku kas, selanjutnya perlu menghitung kenaikan dan penurunan kas perusahaan. Untuk menghitungnya Anda dapat melihat laporan arus kas dan neraca pada buku kas.

– Menghitung dan melaporkan kas bersih untuk aktivitas operasional
Ketika menjalankan bisnis, tentu terdapat berbagai macam aktivitas yang memerlukan dana dari kas. Anda harus memisahkan kas khusus dan kas operasional. Setelah itu, hitung jumlah kas bersih dan masukkan dalam laporan keuangan.

– Menghitung dan melaporkan kas bersih untuk aktivitas investasi
Kemudian Anda hanya membuat perhitungan dan laporan khusus untuk kas bersih pada aktivitas investasi. Kegiatan investasi ini bisa berupa pembelian atau penjualan aktiva.

– Menghitung dan melaporkan kas bersih untuk aktivitas pendanaan
Anda perlu membuat laporan khusus untuk kas pada aktivitas pendanaan. Pendanaan ini biasa digunakan untuk membayar pembiayaan wajib dalam jangka panjang, misalnya hutang.

– Menghitung secara total kas bersih dari ketiga aktivitas cash flow
Terakhir dalam pembuatan cash flow yaitu menjumlahkan seluruh pengeluaran dan pemasukan kas bersih dari aktivitas operasional, investasi, dan pendanaan.

Kemudian hasilnya dihitung dengan selisih saldo kas awal periode. Setekah itu, lihat apakah cash flow perusahaan menunjukkan hasil positif atau negatif.

Jadi, dapat dikatakan dengan adanya cash flow ini perusahaan dapat mengatur dan mengelola keuangan secara baik serta terencana. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.