TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Terdapat dua cara membuat faktur pajak keluaran. Faktur pajak keluaran adalah faktur pajak yang akan dibuat oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak, terutama PKP yang melakukan transaksi Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Termasuk juga BKP yang terhitung golongan barang mewah.

Faktur pajak keluaran ini ada hubungannya dengan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang akan diambil oleh PKP saat menyerahkan BKP atau JKP kepada pembeli.

Faktur Pajak Keluaran
Adanya faktur pajak keluaran ini menjadi bukti bahwa transaksi yang dilakukan sudah menyertakan perhitungan PPN. Dengan kata lain, pihak PKP maupun pembeli sudah terbukti melakukan kewajiban perpajakannya masing-masing. Kewajiban yang dimaksud di sini lebih tepatnya adalah pembeli yang membayarkan PPN, namun pelaporannya dilakukan oleh kedua PKP.

Faktur pajak keluaran wajib dibuat ketika BKP/JKP diserahkan seiring dengan diterimanya pembayaran dari pembeli. Itulah detail mengenai fungsi dari faktur pajak keluaran yang perlu Anda tahu. Setelah memahami fungsinya, Anda juga jadi lebih siap untuk menerapkan cara membuat faktur pajak keluaran di bawah ini.

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran secara Manual

Pertama, ada cara membuat faktur pajak keluaran yang dilakukan dengan sistem manual. Sebenarnya, pembuatan faktur jenis ini sudah tidak lagi efektif sejak tahun 2016, karena kini semuanya sudah dialihkan secara online.

Faktur pajak keluaran manual ini adalah dokumen berisi data nama, alamat, serta NPWP milik PKP. Termasuk juga detail tentang BKP/JKP yang dijualbelikan. Keterangan PPN dan PPnBM yang dipungut juga harus disertakan. Tidak lupa dengan kode serta nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak. Pastikan juga sudah tertera nama pejabat pajak yang memeriksa dokumen dan memastikan keabsahannya.

Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Online

Kini, cara membuat faktur pajak keluaran yang efektif digunakan adalah yang berbentuk online. Sistem online ini juga dapat menekan tindak penipuan berupa pembuatan faktur-faktur pajak fiktif dan potensi penipuan lainnya. Perlu Anda ingat juga kalau pihak PKP yang membuat faktur pajak keluaran adalah PKP penjual.

Ini berarti Anda membutuhkan data lengkap pihak pembeli karena dalam proses input pembuatan faktur pajak, data pembeli akan dibutuhkan. Berikut ini cara membuat faktur pajak keluaran yang menggunakan aplikasi e-Faktur atau secara online.

-Setelah login, pilih menu Faktur, lalu klik sub menu Administrasi Faktur.
-Pilih tombol Rekam Faktur, lalu pilih detail transaksi yang sesuai.
-Pada menu Jenis Faktur, pilih nomor 1 untuk membuat faktur pajak baru.
-Pada Nomor Referensi isi NPWP lawan transaksi, jika tidak ada cukup cantumkan NIK.
-Klik Lanjutkan.
-Selanjutnya isi identitas lawan transaksi selengkap mungkin.
-Setelah selesai klik Lanjutkan.
-Di panel berikutnya pilih Rekam Transaksi untuk mengisi detail penyerahan BKP/JKP.
-Klik Simpan.
-Di menu Administrasi Faktur, periksa faktur yang belum dapat persetujuan, jika ada klik Perbaharui pada faktur tersebut.
-Berikutnya unggah faktur pajak yang sudah dibuat tadi di menu Management Upload.
-Setelah diunggah dan mendapat persetujuan dari sistem, barulah Anda bisa mengunduh faktur pajak keluaran tersebut. Biasanya file faktur pajak keluaran akan dimuat dalam file PDF yang mudah Anda simpan dan akses.

Kini Anda sudah dapat membuat sendiri faktur pajak keluaran yang dibutuhkan dalam setiap transaksi.