PajakOnline.com—Terdapat dua cara membuat faktur pajak keluaran. Faktur pajak keluaran adalah faktur pajak yang akan dibuat oleh PKP atau Pengusaha Kena Pajak, terutama PKP yang melakukan transaksi Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP). Termasuk juga BKP yang terhitung golongan barang mewah.
Faktur pajak keluaran ini ada hubungannya dengan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang akan diambil oleh PKP saat menyerahkan BKP atau JKP kepada pembeli.
Faktur Pajak Keluaran
Adanya faktur pajak keluaran ini menjadi bukti bahwa transaksi yang dilakukan sudah menyertakan perhitungan PPN. Dengan kata lain, pihak PKP maupun pembeli sudah terbukti melakukan kewajiban perpajakannya masing-masing. Kewajiban yang dimaksud di sini lebih tepatnya adalah pembeli yang membayarkan PPN, namun pelaporannya dilakukan oleh kedua PKP.
Faktur pajak keluaran wajib dibuat ketika BKP/JKP diserahkan seiring dengan diterimanya pembayaran dari pembeli. Itulah detail mengenai fungsi dari faktur pajak keluaran yang perlu Anda tahu. Setelah memahami fungsinya, Anda juga jadi lebih siap untuk menerapkan cara membuat faktur pajak keluaran di bawah ini.
Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran secara Manual
Pertama, ada cara membuat faktur pajak keluaran yang dilakukan dengan sistem manual. Sebenarnya, pembuatan faktur jenis ini sudah tidak lagi efektif sejak tahun 2016, karena kini semuanya sudah dialihkan secara online.
Faktur pajak keluaran manual ini adalah dokumen berisi data nama, alamat, serta NPWP milik PKP. Termasuk juga detail tentang BKP/JKP yang dijualbelikan. Keterangan PPN dan PPnBM yang dipungut juga harus disertakan. Tidak lupa dengan kode serta nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak. Pastikan juga sudah tertera nama pejabat pajak yang memeriksa dokumen dan memastikan keabsahannya.
Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Online
Kini, cara membuat faktur pajak keluaran yang efektif digunakan adalah yang berbentuk online. Sistem online ini juga dapat menekan tindak penipuan berupa pembuatan faktur-faktur pajak fiktif dan potensi penipuan lainnya. Perlu Anda ingat juga kalau pihak PKP yang membuat faktur pajak keluaran adalah PKP penjual.
Ini berarti Anda membutuhkan data lengkap pihak pembeli karena dalam proses input pembuatan faktur pajak, data pembeli akan dibutuhkan. Berikut ini cara membuat faktur pajak keluaran yang menggunakan aplikasi e-Faktur atau secara online.
-Setelah login, pilih menu Faktur, lalu klik sub menu Administrasi Faktur.
-Pilih tombol Rekam Faktur, lalu pilih detail transaksi yang sesuai.
-Pada menu Jenis Faktur, pilih nomor 1 untuk membuat faktur pajak baru.
-Pada Nomor Referensi isi NPWP lawan transaksi, jika tidak ada cukup cantumkan NIK.
-Klik Lanjutkan.
-Selanjutnya isi identitas lawan transaksi selengkap mungkin.
-Setelah selesai klik Lanjutkan.
-Di panel berikutnya pilih Rekam Transaksi untuk mengisi detail penyerahan BKP/JKP.
-Klik Simpan.
-Di menu Administrasi Faktur, periksa faktur yang belum dapat persetujuan, jika ada klik Perbaharui pada faktur tersebut.
-Berikutnya unggah faktur pajak yang sudah dibuat tadi di menu Management Upload.
-Setelah diunggah dan mendapat persetujuan dari sistem, barulah Anda bisa mengunduh faktur pajak keluaran tersebut. Biasanya file faktur pajak keluaran akan dimuat dalam file PDF yang mudah Anda simpan dan akses.
Kini Anda sudah dapat membuat sendiri faktur pajak keluaran yang dibutuhkan dalam setiap transaksi.