PajakOnline.com—Faktur pajak sederhana merupakan salah satu jenis faktur pajak yang sering Anda jumpai, seperti saat Anda membayar makanan atau minuman di sebuah restoran maka Anda akan mendapatkan struk atau bukti belanja yang di mana struk belanja tersebut juga termasuk ke dalam faktur pajak sederhana.
Faktur pajak sederhana sendiri merupakan bukti pungutan pajak yang dikeluarkan PKP yang menyerahkan atau menerima BKP/JKP secara eceran.
Berikut komponen-komponen yang terdapat dalam faktur pajak sederhana:
1. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP.
2. Jenis BKP yang diserahkan.
3. Harga Jual yang sudah memfaktorkan PPN atau besaran PPN dicatatkan secara terpisah.
4. PPnBM yang dipungut.
5. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
Kemudian, jenis faktur pajak ini tidak diperuntukkan bagi semua PKP. Berikut syarat agar PKP dapat mengeluarkan faktur pajak sederhana:
1. Penyerahan BKP/JKP secara langsung ke konsumen akhir.
2. Identitas pembeli BKP/JKP tidak diketahui identitasnya secara lengkap.
Sedangkan, konsumen akhir dibagi menjadi 2 jenis yakni:
1. Pembeli yang mengonsumsi barang/jasa secara langsung.
2. Pembeli yang tak memakai barang/memanfaatkan jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.
Faktur pajak sederhana dapat dibuat dalam berbagai bentuk, di antaranya:
1. Bon kontan.
2. Faktur penjualan atau invoice.
3. Segi cash register.
4. Karcis.
5. Kuitansi.
6. Tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Dalam hal ini, PKP Pedagang Eceran (PE) dapat membuat faktur pajak setidaknya 2 rangkap yakni:
1. Lembar pertama untuk pembeli BKP/penerima JKP dan arsip PKP PE.
2. Lembar kedua untuk arsip PKP PE yang dapat disimpan dalam bentuk rekaman faktur pajak elektronik sebagai sarana penyimpanan data. (Atania Salsabila)


































