TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Membuat Faktur Pajak Sederhana Bagi PKP Pedagang Eceran

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Faktur pajak sederhana merupakan salah satu jenis faktur pajak yang sering Anda jumpai, seperti saat Anda membayar makanan atau minuman di sebuah restoran maka Anda akan mendapatkan struk atau bukti belanja yang di mana struk belanja tersebut juga termasuk ke dalam faktur pajak sederhana.

Faktur pajak sederhana sendiri merupakan bukti pungutan pajak yang dikeluarkan PKP yang menyerahkan atau menerima BKP/JKP secara eceran.

Berikut komponen-komponen yang terdapat dalam faktur pajak sederhana:

1. Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP.
2. Jenis BKP yang diserahkan.
3. Harga Jual yang sudah memfaktorkan PPN atau besaran PPN dicatatkan secara terpisah.
4. PPnBM yang dipungut.
5. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.

Kemudian, jenis faktur pajak ini tidak diperuntukkan bagi semua PKP. Berikut syarat agar PKP dapat mengeluarkan faktur pajak sederhana:

1. Penyerahan BKP/JKP secara langsung ke konsumen akhir.
2. Identitas pembeli BKP/JKP tidak diketahui identitasnya secara lengkap.
Sedangkan, konsumen akhir dibagi menjadi 2 jenis yakni:
1. Pembeli yang mengonsumsi barang/jasa secara langsung.
2. Pembeli yang tak memakai barang/memanfaatkan jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Faktur pajak sederhana dapat dibuat dalam berbagai bentuk, di antaranya:
1. Bon kontan.
2. Faktur penjualan atau invoice.
3. Segi cash register.
4. Karcis.
5. Kuitansi.
6. Tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Dalam hal ini, PKP Pedagang Eceran (PE) dapat membuat faktur pajak setidaknya 2 rangkap yakni:
1. Lembar pertama untuk pembeli BKP/penerima JKP dan arsip PKP PE.
2. Lembar kedua untuk arsip PKP PE yang dapat disimpan dalam bentuk rekaman faktur pajak elektronik sebagai sarana penyimpanan data. (Atania Salsabila)