TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Membuat NPWP UMKM dan Persyaratannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Badan usaha terbagi menjadi dua macam, yakni profit oriented dan non profit oriented.

Badan usaha dengan profit oriented contohnya koperasi, UD, CV, PT, dan yayasan. Sementara yang tergolong ke dalam kelompok non profit oriented seperti perkumpulan dan organisasi .

Perlu diketahui UMKM termasuk kelompok badan usaha profit oriented. Ada beberapa syarat bagi UMKM jika ingin mengajukan pembuatan NPWP, di antaranya sebagai berikut:

- Akta pendirian usaha, lampirkan juga dokumen lainnya berkaitan dengan pendirian badan usaha.
- Ketika usaha Anda yaitu kantor cabang, dilampirkan dengan surat keterangan dari kantor pusat.
- Fotokopi atau scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu pengurus atau direktur badan usaha.
- Fotokopi atau scan surat izin usaha yang dirilis oleh dinas perdagangan atau DPMPTSP setempat.
- Surat keterangan sebagai kepastian keberadaan dan kebenaran kegiatan usaha, setidaknya diterbitkan oleh pejabat setingkat Lurah atau Kepala Desa.
- Kuitansi atau bukti pembayaran tagihan listrik.
- Surat Kuasa jika orang yang mengurus NPWP bukan pemilik dari KTP dan NPWP yang dilampirkan, kemudian dibubuhi dengan meterai.
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP secara offline ataupun online.

Cara Membuat NPWP bagi UMKM

Setelah semua persyaratan dokumen siap, kemudian selanjutnya ke tahap membuat NPWP. Terdapat dua cara dalam membuat NPWP yaitu datang langsung ke kantor pelayanan pajak setempat atau mendaftar secara online.

1. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs pemerintah yakni www.pajak.go.id.
2. Jika laman sudah selesai dimuat, klik menu “e-Registration” atau tombol besar bertuliskan “Pendaftaran NPWP”. Anda akan dibawa menuju laman untuk mengisikan email dan password.
3. Bagi Anda yang belum memiliki akun, klik “Daftar” yang ada di bagian bawah.
4. Isikan alamat email dan chapta. Selanjutnya, Anda akan menerima pesan di email untuk melanjutkan prosesnya. Baca dengan seksama dan ikuti petunjuk membuat akun di dalam pesan tersebut.
5. Setelah memiliki akun, Anda bisa langsung kembali ke website dan log in menggunakan alamat email dan password.
6. Anda akan diminta untuk mengisi seluruh data yang dibutuhkan. Klik “daftar” jika sudah mantap dengan seluruh data yang Anda isikan.
7. Formulir registrasi wajib pajak akan dan surat terdaftar sementara akan dikirimkan kepada Anda. cetak dan tanda tangani kedua surat tersebut.
8. Lampirkan dokumen yang sudah ditandatangani beserta dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya.
9. Tunggu beberapa hari untuk mendapatkan persetujuan dari kantor pajak setempat. Apabila pendaftaran Anda disetujui, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat Anda. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)