PajakOnline.com—Pelaporan pajak harus dilakukan dengan disiplin dan tepat waktu, hal tersebut untuk menghindari sanksi berupa sanksi admnistratif atau denda. Ini juga berlaku bagi SPT masa yang dilakukan setiap bulan.
SPT Masa atau SPT Bulanan adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut setiap bulannya. Dengan kata lain, SPT Masa ialah bentuk laporan atas pajak dari pihak lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak yang memungut dan melakukan pemotongan. Salah satu contohnya yaitu PPh 21 yang mewajibkan pengusaha atau pemberi kerja untuk memotong pajak atas gaji karyawan.
Untuk melaporkan SPT Masa PPh 21 tersebut, Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi e-SPT atau data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elekronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi. Namun, sebelum membuatnya terdapat beberapa tahapan yang harus dilewati oleh Wajib Pajak. Apakah Anda sudah mengetahuinya?
Salah satu tahapannya membuat database dan satu database hanya dapat digunakan untuk satu perusahaan. Lalu, bagaimana dengan Wajib Pajak yang memiliki dua perusahaan atau lebih sehingga mereka membutuhkan lebih dari satu database? Anda tak perlu khawatir sebab Anda dapat menambah database yang akan kami jelaskan berikut ini.
Cara menambah database dalam e-SPT Masa PPh 21:
1. Pastikan Anda sudah menginstal e-SPT Masa PPh 21 dan file dbengine2007 agar database yang dibuat dapat terdeteksi.
2. Bila sudah, silahkan buka folder e-SPT Masa PPh 21 di perangkat yang Anda gunakan.
3. Anda akan melihat folder db.
4. Silakan klik folder tersebut lalu klik folder db kosong.
5. Anda akan melihat file db2113 dengan ekstensi accdb.
6. Silakan copy file tersebut lalu paste di folder tersebut.
7. Kemudian, lakukan rename atas file baru tersebut.
8. Silakan rename dengan nama perusahaan agar memudahkan.
9. Setelah itu, pindahkan file tersebut pada folder sebelumnya sehingga file baru tersebut akan berada di bawah folder db kosong.
10. Silahkan ulangi tahapan jika Anda ingin membuat database untuk perusahaan-perusahaan lainnya.
11. Bila sudah, jalankan program e-SPT Masa PPh 21.
12. Anda akan melihat jumlah database yang tersedia lebih dari satu database.
13. Silahkan pilih database yang ingin Anda proses untuk pelaporan SPT dan klik Pilih DB.
14. Silahkan isi username yakni administrator dan password lalu klik Login.
15. Anda akan diarahkan untuk mengisi NPWP. (Atania Salsabila)