TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Menambah Database E-SPT Masa PPh 21

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pelaporan pajak harus dilakukan dengan disiplin dan tepat waktu, hal tersebut untuk menghindari sanksi berupa sanksi admnistratif atau denda. Ini juga berlaku bagi SPT masa yang dilakukan setiap bulan.

SPT Masa atau SPT Bulanan adalah SPT yang digunakan untuk melaporkan pajak yang telah dipotong atau dipungut setiap bulannya. Dengan kata lain, SPT Masa ialah bentuk laporan atas pajak dari pihak lain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak yang memungut dan melakukan pemotongan. Salah satu contohnya yaitu PPh 21 yang mewajibkan pengusaha atau pemberi kerja untuk memotong pajak atas gaji karyawan.

Untuk melaporkan SPT Masa PPh 21 tersebut, Wajib Pajak dapat menggunakan aplikasi e-SPT atau data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elekronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi. Namun, sebelum membuatnya terdapat beberapa tahapan yang harus dilewati oleh Wajib Pajak. Apakah Anda sudah mengetahuinya?

Salah satu tahapannya membuat database dan satu database hanya dapat digunakan untuk satu perusahaan. Lalu, bagaimana dengan Wajib Pajak yang memiliki dua perusahaan atau lebih sehingga mereka membutuhkan lebih dari satu database? Anda tak perlu khawatir sebab Anda dapat menambah database yang akan kami jelaskan berikut ini.

Cara menambah database dalam e-SPT Masa PPh 21:

1. Pastikan Anda sudah menginstal e-SPT Masa PPh 21 dan file dbengine2007 agar database yang dibuat dapat terdeteksi.

2. Bila sudah, silahkan buka folder e-SPT Masa PPh 21 di perangkat yang Anda gunakan.

3. Anda akan melihat folder db.

4. Silakan klik folder tersebut lalu klik folder db kosong.

5. Anda akan melihat file db2113 dengan ekstensi accdb.

6. Silakan copy file tersebut lalu paste di folder tersebut.

7. Kemudian, lakukan rename atas file baru tersebut.

8. Silakan rename dengan nama perusahaan agar memudahkan.

9. Setelah itu, pindahkan file tersebut pada folder sebelumnya sehingga file baru tersebut akan berada di bawah folder db kosong.

10. Silahkan ulangi tahapan jika Anda ingin membuat database untuk perusahaan-perusahaan lainnya.

11. Bila sudah, jalankan program e-SPT Masa PPh 21.

12. Anda akan melihat jumlah database yang tersedia lebih dari satu database.

13. Silahkan pilih database yang ingin Anda proses untuk pelaporan SPT dan klik Pilih DB.

14. Silahkan isi username yakni administrator dan password lalu klik Login.

15. Anda akan diarahkan untuk mengisi NPWP. (Atania Salsabila)