Rabu, 18 Mei 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
22/01/2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Survei Layanan DJP, Wajib Pajak Merasa Puas

Ilustrasi layanan perpajakan. Sumber Foto: DJP

1.6k
Dibagikan
2k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Mengikuti Undang-Undang yang berlaku berkaitan dengan perpajakan, angsuran atau penundaan pembayaran pajak menjadi bagian dari manajemen pajak. Artinya, wajib pajak diperkenankan dalam membayar pajak secara angsuran atau menunda pembayaran pajak. Aturan ini tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran pajak.

Diberikannya hak untuk wajib pajak agar bisa mengajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran pajak ini diperbolehkan bagi setiap wajib pajak yang sedang dalam kondisi kesulitan likuiditas atau wajib pajak yang ada dalam keadaan di luar kekuasaannya yang mengakibatkan wajib pajak tidak bisa melunasi pajak mengikuti jangka waktu yang sudah ditentukan.

Tidak seluruh jenis pajak bisa dilunasi dengan mengangsur atau penundaan pembayaran pajak. Selanjutnya ada beberapa aturan tentang jenis pajak yang bisa diangsur atau ditunda pembayaran pajaknya, sebagai berikut:

Baca Juga:

Konsumsi Rumah Tangga Dukung Penguatan Pertumbuhan Ekonomi

Ayo Ikut PPS! DJP: Masih Ada Kesempatan

Kriteria Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

Kucuran Pinjaman Online untuk UMKM Capai Rp13,2 Triliun

Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan

1. Kekurangan dalam pembayaran pajak yang terutang sesuai dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

2. Pajak yang terutang mengikuti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).

3. Pajak yang terutang mengikuti Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

4. Pajak yang terutang mengikuti Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

5. Terhadap Surat Tagihan Pajak (STP).

6. Terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

7. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

8. Terhadap Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, dan juga terhadap Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan adanya jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.

Cara Mengajukan Permohonan

Wajib pajak perlu melakukan pengajuan secara tertulis memakai surat permohonan pengangsuran pembayaran pajak atau surat permohonan penundaan pembayaran pajak pada jangka waktu maksimal 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran.

Dalam mengajukan surat permohonan perlu disertai alasan dan bukti yang kuat dan mendukung permohonan. Tidak hanya itu, pengajuan surat permohonan ini perlu memenuhi beberapa syarat yang berlaku, seperti;

1. Pada surat permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak perlu ditandatangani wajib pajak terkait. Jika tidak bisa ditandatangani wajib pajak terkait, artinya perlu melampirkan surat kuasa seperti yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang yang berlaku tentang perpajakan.

2. Pada surat permohonan ini juga perlu berdasarkan format yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang, menuliskan jumlah utang pajak dimana pembayarannya itu diajukan permohonan agar bisa diangsur, dituliskan masa angsuran, dan besarnya angsuran, ataupun jumlah utang pajak yang pembayarannya diajukan permohonan agar bisa ditunda juga jangka waktu penundaan itu.

3. Ketika wajib pajak ingin melakukan pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran terhadap Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih perlu dibayarkan, maka tidak hanya harus memenuhi persyaratan sebelumnya, wajib pajak wajib tidak mempunyai tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun-tahun sebelumnya. Dan untuk permohonan ini harus disertai dengan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ataupun Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Bumi dan Bangunan yang dimohonkan untuk bisa diangsur atau ditunda pembayarannya.

Ketika wajib pajak ingin mengajukan permohonan terhadap angsuran atau penundaan pembayaran pajak, artinya harus memberikan jaminan berbentuk garansi bank, surat atau dokumen terhadap bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, ataupun bisa berbentuk sertifikat deposito.

Jika wajib pajak dalam mengajukan permohonan terhadap angsuran dan penundaan pembayaran melewati batas waktunya lebih dari 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran, artinya harus memberi jaminan berbentuk garansi bank sejumlah utang pajak yang nantinya bisa dicairkan mengikuti jangka waktu pengangsuran tersebut. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan633Tweet396Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Ghozali Siap Bayar Pajak

Berita selanjutnya

Layanan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), Cek!

Baca Berita

Febrio Kacaribu: Tingkatkan Daya Beli Masyarakat dan Pulihkan Ekonomi Keseluruhan

Konsumsi Rumah Tangga Dukung Penguatan Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
18/05/2022
0

PajakOnline.com—Pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang semakin kuat menjadi salah satu...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Ayo Ikut PPS! DJP: Masih Ada Kesempatan

oleh Redaksi PajakOnline
18/05/2022
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak wajib pajak mengikuti program pengungkapan...

Survei Layanan DJP, Wajib Pajak Merasa Puas

Kriteria Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan

oleh Redaksi PajakOnline
18/05/2022
0

PajakOnline.com—Sesuai Pasal 9 dan Pasal 16B Undang-Undang (UU) Nomor 18...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Kucuran Pinjaman Online untuk UMKM Capai Rp13,2 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
18/05/2022
0

PajakOnline.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong penyaluran pinjaman fintech...

Bersama Kita Lawan Corona dengan Rapid Test

Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan

oleh Redaksi PajakOnline
17/05/2022
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan masyarakat untuk melepas masker saat...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Mulai 17 Agustus 2020, UMKM Bisa Bikin NPWP di 4 Bank Himbara

Layanan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), Cek!

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    99928 dibagikan
    Bagikan 39971 Tweet 24982
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    38558 dibagikan
    Bagikan 15423 Tweet 9640
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    23809 dibagikan
    Bagikan 9524 Tweet 5952
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    22954 dibagikan
    Bagikan 9182 Tweet 5739
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    21196 dibagikan
    Bagikan 8478 Tweet 5299

Terbaru

  • Konsumsi Rumah Tangga Dukung Penguatan Pertumbuhan Ekonomi
  • Ayo Ikut PPS! DJP: Masih Ada Kesempatan
  • Kriteria Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan
  • Kucuran Pinjaman Online untuk UMKM Capai Rp13,2 Triliun
  • Presiden Jokowi: Masyarakat Boleh Tidak Pakai Masker di Luar Ruangan

Peraturan Pajak

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas
Belajar Pajak

Skema Terbaru Tarif PNBP Bertingkat untuk Batu Bara, Cek!

4 minggu detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 17 Mei 2022

17/05/2022
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In