TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Menghindari SP2DK, Wajib Pajak Perlu Tahu Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, setiap wajib pajak perlu memahami untuk memastikan kepatuhan perpajakan menjadi hal yang penting bagi wajib ajak agar tidak menghadapi penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Perihal SP2DK ini sering ditanyakan wajib pajak dalam desk konsultasi PajakOnline Consulting. SP2DK merupakan salah satu upaya DJP untuk melakukan penggalian potensi pajak. SP2DK diterbitkan DJP ketika ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau data pajak yang tidak jelas.

Dalam Sistem Core Tax yang semakin canggih dan memudahkan wajib pajak yang akan diterapkan mulai tahun depan, DJP akan lebih efektif dalam mendeteksi ketidakpatuhan pajak. Hal ini akan meningkatkan jumlah SP2DK yang diterbitkan karena DJP semakin aktif dalam menelusuri potensi ketidakpatuhan wajib pajak.

Agar SP2DK tidak diterbitkan, PajakOnline Consulting memberikan saran kepada wajib pajak agar memerhatikan hal-hal berikut ini;

Yang paling utama adalah memastikan wajib pajak telah memenuhi persyaratan registrasi NPWP sesuai ketentuan berlaku.

Kemudian, wajib pajak perorangan atau wajib pajak badan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menjaga kepatuhan.

Selalu tepat waktu dalam menyampaikan SPT tahunan. Tidak terlambat dalam menyampaikan SPT Masa selama dua tahun berturut-turut atau tiga masa dalam satu tahun pajak.

Wajib pajak juga perlu untuk memastikan laporan keuangan mereka diaudit dan disertai opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dengan begitu perusahaan menjalankan praktik perpajakan sesuai ketentuan berlaku.

Wajib pajak harus menjaga kepatuhan secara menyeluruh agar tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka dan tertutup. Dengan menerapkan praktik perpajakan yang baik secara konsisten, perusahaan dapat melindungi diri dari masalah administratif yang dapat mengganggu kelancaran operasional bisnis.

PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan mempunyai pengalaman sebagai auditor pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI saat masih aktif sebagai petugas Pajak. Para konsultan di PajakOnline Consulting memegang sertifikat C (the highest grade of tax consultant) dan merupakan konsultan dan pengacara pajak terdaftar.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/layanan-jasa-pajakonline-consulting-siap-membantu-anda/