PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Oleh karena itu, setiap wajib pajak perlu memahami untuk memastikan kepatuhan perpajakan menjadi hal yang penting bagi wajib ajak agar tidak menghadapi penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Perihal SP2DK ini sering ditanyakan wajib pajak dalam desk konsultasi PajakOnline Consulting. SP2DK merupakan salah satu upaya DJP untuk melakukan penggalian potensi pajak. SP2DK diterbitkan DJP ketika ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau data pajak yang tidak jelas.
Dalam Sistem Core Tax yang semakin canggih dan memudahkan wajib pajak yang akan diterapkan mulai tahun depan, DJP akan lebih efektif dalam mendeteksi ketidakpatuhan pajak. Hal ini akan meningkatkan jumlah SP2DK yang diterbitkan karena DJP semakin aktif dalam menelusuri potensi ketidakpatuhan wajib pajak.
Agar SP2DK tidak diterbitkan, PajakOnline Consulting memberikan saran kepada wajib pajak agar memerhatikan hal-hal berikut ini;
Yang paling utama adalah memastikan wajib pajak telah memenuhi persyaratan registrasi NPWP sesuai ketentuan berlaku.
Kemudian, wajib pajak perorangan atau wajib pajak badan dengan penghasilan bruto lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menjaga kepatuhan.
Selalu tepat waktu dalam menyampaikan SPT tahunan. Tidak terlambat dalam menyampaikan SPT Masa selama dua tahun berturut-turut atau tiga masa dalam satu tahun pajak.
Wajib pajak juga perlu untuk memastikan laporan keuangan mereka diaudit dan disertai opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dengan begitu perusahaan menjalankan praktik perpajakan sesuai ketentuan berlaku.
Wajib pajak harus menjaga kepatuhan secara menyeluruh agar tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan (bukper) secara terbuka dan tertutup. Dengan menerapkan praktik perpajakan yang baik secara konsisten, perusahaan dapat melindungi diri dari masalah administratif yang dapat mengganggu kelancaran operasional bisnis.
PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan mempunyai pengalaman sebagai auditor pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI saat masih aktif sebagai petugas Pajak. Para konsultan di PajakOnline Consulting memegang sertifikat C (the highest grade of tax consultant) dan merupakan konsultan dan pengacara pajak terdaftar.
Baca Juga: