PajakOnline.com—Setiap pemilik kendaraan wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Informasi mengenai batas waktu pembayaran pajak kendaraan ini dapat kita ketahui dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pemilik kendaraan harus melunasi pajak sebelum jatuh tempo. Sebab, kalau terlambat membayar pajak maka akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.
Misalnya, di wilayah DKI Jakarta, denda PKB sebesar 2% dari jumlah pajak terutang setiap bulannya. Hal tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).
Pasal 12 ayat 6 Perda tersebut menjelaskan, jika pembayaran pajak terutang dilakukan setelah jatuh tempo, akan dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2% setiap bulannya.
Pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak akan dikenai denda hingga maksimal 24 bulan atau dua tahun, dengan total denda mencapai 48%.
Apabila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak lebih dari satu tahun, mereka harus datang langsung ke kantor Samsat induk, karena pembayaran tidak bisa dilakukan melalui gerai atau secara online.
Untuk menghitung besaran denda terlambat perpanjang STNK, langkah pertama adalah memasukan data PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) ke dalam perhitungan. SWDKLLJ ini sebesar Rp32.000 untuk motor dan Rp100.000 untuk mobil.
Berikut adalah rumus perhitungan denda pajak untuk sepeda motor;
[(PKB x 25 persen x banyaknya bulan terlambat) / 12 bulan] + denda SWDKLLJ
Sebagai contoh, jika motor terlambat membayar pajak selama satu bulan dengan besaran PKB pada STNK sebesar Rp 250.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:
= [(Rp 250.000 x 25 persen x 1/12 bulan) / 12 bulan] + denda SWDKLLJ motor
= [(Rp 62.500 x 1/12 bulan) / 12 bulan] + Rp 32.000
= (Rp 5.208 / 12 bulan) + Rp 32.000
= Rp 37.208
Maka, pemilik motor yang terlambat membayar pajak selama satu bulan harus membayar denda sebesar Rp 37.208. Untuk keterlambatan pembayaran pajak selama dua tahun dengan PKB yang sama, total yang harus dibayarkan adalah Rp157.000. (Wiasti Meurani)