PajakOnline.com—Sebagai warga negara Indonesia yang taat akan hukum, tentunya setiap individu memiliki kewajiban yang harus dijalankan. Salah satu kewajibannya adalah membayar pajak terutang. Sebagai Wajib Pajak pasti Anda memiliki pajak terutang atau kewajiban pajak yang harus dibayarkan dalam suatu masa pajak tertentu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Mengenai pajak terutang sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya dan pada artikel kali ini akan membahas mengenai cara menghitung pajak terutang. Perlu diingat bahwa ada 3 jenis pajak terutang yang menjadi kewajiban para Wajib Pajak, yaitu:
1. Pajak Penghasilan (PPh).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Terkait hal itu, maka dalam menghitung pajaknya pun caranya juga berbeda dari setiap jenis pajaknya. Agar dapat mengetahui nilai pajak terutang yang harus dibayarkan maka ada 2 cara menghitung pajak terutang sesuai dengan jenis pajak terutang. Pertama yaitu cara menghitung PPh terutang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 17 yang menentukan besaran tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP. Berikut besaran tarif pajaknya untuk masa satu tahun pajak:
– Penghasilan bersih yang kurang dari Rp50.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
– Penghasilan bersih antara Rp50.000.000-Rp250.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
– Penghasilan bersih antara Rp250.000.000-Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
– Penghasilan bersih di atas Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
Berikutnya, cara menghitung PPN dan PPnBM terutang diperoleh dari total pengalian tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang merupakan harga jual, nilai ekspor/impor, penggantian atau nilai yang digunakan sebagai dasar dari perhitungan besarnya pajak yang terutang.
Tarif pajak yang dikenakan dari PPN terutang yakni sebesar 10%, sedangkan untuk tarif PPnBM yang termasuk ke dalam tarif pajak progresif tergantung dari jenis barang yang diimpor berkisar dari 10% sampai yang paling tinggi yakni sebesar 125%. (Atania Salsabila)