TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Menghitung Pajak Terutang

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sebagai warga negara Indonesia yang taat akan hukum, tentunya setiap individu memiliki kewajiban yang harus dijalankan. Salah satu kewajibannya adalah membayar pajak terutang. Sebagai Wajib Pajak pasti Anda memiliki pajak terutang atau kewajiban pajak yang harus dibayarkan dalam suatu masa pajak tertentu berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Mengenai pajak terutang sudah dijelaskan dalam artikel sebelumnya dan pada artikel kali ini akan membahas mengenai cara menghitung pajak terutang. Perlu diingat bahwa ada 3 jenis pajak terutang yang menjadi kewajiban para Wajib Pajak, yaitu:

1. Pajak Penghasilan (PPh).
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Terkait hal itu, maka dalam menghitung pajaknya pun caranya juga berbeda dari setiap jenis pajaknya. Agar dapat mengetahui nilai pajak terutang yang harus dibayarkan maka ada 2 cara menghitung pajak terutang sesuai dengan jenis pajak terutang. Pertama yaitu cara menghitung PPh terutang yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 17 yang menentukan besaran tarif pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP. Berikut besaran tarif pajaknya untuk masa satu tahun pajak:

- Penghasilan bersih yang kurang dari Rp50.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
- Penghasilan bersih antara Rp50.000.000-Rp250.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
- Penghasilan bersih antara Rp250.000.000-Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
- Penghasilan bersih di atas Rp500.000.000 akan dikenakan tarif pajak sebesar 30%.

Berikutnya, cara menghitung PPN dan PPnBM terutang diperoleh dari total pengalian tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang merupakan harga jual, nilai ekspor/impor, penggantian atau nilai yang digunakan sebagai dasar dari perhitungan besarnya pajak yang terutang.

Tarif pajak yang dikenakan dari PPN terutang yakni sebesar 10%, sedangkan untuk tarif PPnBM yang termasuk ke dalam tarif pajak progresif tergantung dari jenis barang yang diimpor berkisar dari 10% sampai yang paling tinggi yakni sebesar 125%. (Atania Salsabila)