PajakOnline.com—Bagi Anda yang memiliki pendapatan dari usaha penyewaan lahan atau bangunan, jangan sampai terlewat untuk membayar Pajak Penghasilan (PPh) final. Nah, berapa tarif PPh finalnya? Bagaimana cara menghitung pajak atas usaha penyewaan bangunan atau tanah tersebut? Berikut ini penjelasan selengkapnya;
Biasanya usaha penyewaan lahan atau bangunan meliputi
1. Jasa sewa gedung untuk area perkantoran
2. Jasa sewa gedung untuk pertemuan atau convection hall, hotel dan lainnya
3. Jasa sewa gedung yang ditujukan untuk tempat tinggal, seperti rumah, apartemen, kondominium dan,
4. Jasa sewa gedung untuk pertokoan atau tempat usaha, gudang dan industri.
Tarif Pajak Usaha Penyewaan Lahan atau Bangunan
Berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penghasilan yang bersumber dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh yang bersifat final dengan tarif 10% dari bruto nilai persewaan.
Sedangkan, pengaturan teknis perpajakan terkait dengan tarif, dasar pengenaan pajak (DJP), kewajiban pihak pemotong, dan aturan teknis lainnya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2017. Selain itu, penentuan nilai bangunan didasarkan atas nilai tertinggi antara nilai pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Yang artinya, jika nilai pasar lebih tinggi dari NJOP, maka nilai bangunan yang digunakan adalah nilai pasar. Sebaliknya, jika NJOP lebih tinggi daripada nilai pasar, maka NJOP menjadi acuan nilai bangunan.
Simulasi perhitungan pajak usaha penyewaan lahan atau bangunan
PT ABCDF Tbk memiliki Gedung X yang disewakan untuk perkantoran. Lalu kemudian, PT YZ sepakat untuk menyewanya. Sesuai dengan perjanjian sewa, PT YZ berkewajiban membayar biaya sewa senilai Rp200 juta, serta biaya keamanan dan kebersihan senilai Rp20 juta setiap tahun kepada PT ABCDF Tbk. Dengan demikian, DPP untuk persewaan gedung kantor ini sebesar Rp220 juta.
Kemudian, dengan menggunakan tarif yang ditentukan melalui PP Nomor 34 Tahun 2017, maka PPh final yang dipungut adalah Rp 220 juta dikali 10 persen, yaitu sebesar Rp22 juta.
Cara melaporkan pajak usaha penyewaan lahan atau bangunan yang sudah dibayar
1. Pihak yang menyewakan wajib menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP); dan
2. Untuk pelaporan pemotongan dan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau situs DJPOnline selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 Ayat (2). (Wiasti Meurani)