PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan cara mengubah nama yang berhak menandatangani faktur pajak karena penggantian pengurus dapat dilakukan melalui aplikasi e-faktur sehingga tidak perlu menyampaikan surat atau permohonan ke kantor pajak.
DJP menyatakan perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani faktur pajak melalui aplikasi diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 39 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d PER 11/PJ/2022.
“Jadi, perubahan penandatangan faktur pajak cukup dilakukan di aplikasi efaktur saja, tidak perlu menyampaikan surat atau permohonan ke KPP,” jelas DJP melalui medsos Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Untuk melakukan perubahan penandatangan faktur pajak, mula-mula akses aplikasi e-faktur. Lalu, pilih Menu Referensi, klik Administrasi User, pilih user mana yang mau diubah, klik Ubah User, ubah data penandatangan, dan klik Daftarkan User.
Sesuai Pasal 10 PER-03/PJ/2022, nama PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk PKP, yang menandatangani faktur pajak, waji diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam KTP bagi warga negara Indonesia atau paspor bagi warga negara asing.
PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani faktur pajak, merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penandatangan faktur pajak pada aplikasi.
PKP dapat menunjuk lebih dari 1 pejabat/pegawai yang menandatangani faktur pajak. Adapun tanda tangan dalam faktur pajak tersebut berupa tanda tangan elektronik.
Dalam hal PKP melakukan pemusatan tempat PPN atau PPN dan PPnBM terutang, dan pejabat/pegawai yang ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak di tempat-tempat kegiatan usaha sebelum pemusatan ditunjuk untuk menandatangani faktur pajak setelah pemusatan, PKP tempat pemusatan PPN atau PPN dan PPnBM terutang harus mendaftarkan pejabat/pegawai dimaksud sebagai penandatangan faktur pajak.