PajakOnline.com—Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) perlu dimasukan ke dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN. NTPN merupakan serangkaian gabungan nomor dan huruf yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebanyak 16 digit.
Selain itu, NTPN berfungsi sebagai alat bukti untuk memvalidasi transaksi pajak yang telah dilakukan. Maka, NTPN yang tertera pada BPN, Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Elektronik (SSE), atau dokumen lainnya akan dianggap sah oleh petugas perpajakan.
Adapun regulasi lain menetapkan bahwa NTPN merupakan nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) atau sistem penerimaan negara yang dikelola Ditjen Perbendaharaan.
Terkadang para wajib pajak mengalami masalah dengan NTPN yang diterimanya, seperti NTPN tidak tercetak dengan jelas atau NTPN cepat pudar yang mengakibatkan nomor tersebut tidak terbaca. Hal ini, dapat menghambat proses lapor pajak yang membutuhkan nomor tersebut.
Jika wajib pajak mengalami kendala tersebut, ada beberapa cara yang wajib pajak coba untuk mengeceknya, yaitu dengan mengecek melalui situs DJP Online, mengecek melalui SSP e-Billing DJP, dan melalui SSE.
1. Cek Melalui Situs DJP Online
Wajib pajak dapat melakukan cek NTPN melalui situs resmi DJP Online, caranya adalah sebagai berikut:
