TRENDING
Garuda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026Garuda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Mudah Cek NTPN Tidak Terbaca

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) perlu dimasukan ke dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPN. NTPN merupakan serangkaian gabungan nomor dan huruf yang tercantum pada Bukti Penerimaan Negara (BPN) sebanyak 16 digit.

Selain itu, NTPN berfungsi sebagai alat bukti untuk memvalidasi transaksi pajak yang telah dilakukan. Maka, NTPN yang tertera pada BPN, Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Elektronik (SSE), atau dokumen lainnya akan dianggap sah oleh petugas perpajakan.

Adapun regulasi lain menetapkan bahwa NTPN merupakan nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) atau sistem penerimaan negara yang dikelola Ditjen Perbendaharaan.

Terkadang para wajib pajak mengalami masalah dengan NTPN yang diterimanya, seperti NTPN tidak tercetak dengan jelas atau NTPN cepat pudar yang mengakibatkan nomor tersebut tidak terbaca. Hal ini, dapat menghambat proses lapor pajak yang membutuhkan nomor tersebut.

Jika wajib pajak mengalami kendala tersebut, ada beberapa cara yang wajib pajak coba untuk mengeceknya, yaitu dengan mengecek melalui situs DJP Online, mengecek melalui SSP e-Billing DJP, dan melalui SSE.

1. Cek Melalui Situs DJP Online

Wajib pajak dapat melakukan cek NTPN melalui situs resmi DJP Online, caranya adalah sebagai berikut:

- Kunjungi situs DJP Online di www.pajak.go.id
- Login menggunakan user credentials wajib pajak.
- Pilih menu “Layanan”, lalu klik menu “Rumah Konfirmasi Dokumen”.
- Klik “Konfirmasi NTPN”, pilih berdasarkan kode billing yang dimiliki.
- Masukkan kode billing lalu isi captcha, kemudian klik “Cari”.
- Selanjutnya, situs akan menampilkan beberapa data penting seperti kode billing, NTPN, dan lai-lain.

2. Cek Melalui SSP e-Billing

Wajib pajak juga dapat mengecek NTPN yang tidak jelas terbaca dengan melihat SSP e-Billing. Lembar tersebut umumnya mencantumkan tanda validasi dari bank yang dicetak menggunakan mesin cetak laser sehingga lebih jelas terbaca.

3. Cek Melalui SSE Pajak

Cara lainnya, wajib pajak dapat mengakses portal SSE Pajak untuk mengecek NTPN. Ini caranya:

- Kunjungi situs http://sse.pajak.go.id,
- Kemudian login dengan user credentials wajib pajak.
- Setelah log in, klik menu “View Data” lalu pilih menu “Konfirmasi NTPN”.
Situs akan menampilkan data-data wajib pajak, silakan filter berdasarkan “Billing/NTPN”. Dengan cara-cara tersebut, wajib pajak dapat memeriksa NTPN yang tidak terbaca. (Kelly Pabelasary)