Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
2 Agustus 2024
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.5k 500
0
Dana Alokasi Khusus Penanganan Corona

Gedung Kementerian Keuangan. Sumber Foto : investor.id

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 merupakan pajak yang dibayar secara angsuran oleh wajib pajak untuk mengurangi beban pembayaran pajak pada akhir tahun. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan oleh wajib pajak dengan beberapa cara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Umumnya besaran angsuran PPh Pasal 25 ditentukan dengan mengalikan penghasilan bersih dengan tarif pajak. Pajak yang terutang kemudian dikurangi dengan jumlah kredit pajak lalu dibagi 12 atau jumlah bulan dalam tahun pajak.

Bagi Wajib Pajak (WP) badan, penghasilan neto yang dimaksud pada saat menghitung besaran angsuran adalah penghasilan neto kena pajak yang dihitung dengan mengurangkan biaya-biaya untuk memperoleh, memungut, dan memelihara penghasilan tersebut dengan penghasilan bruto.

Ketentuan Dasar Angsuran PPh Pasal 25

Sebelum mengajukan pengurangan angsuran, Wajib Pajak harus memahami ketentuan dasar terkait angsuran PPh Pasal 25. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, pengurangan angsuran dapat diajukan oleh Wajib Pajak jika mengalami penurunan penghasilan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca Juga:

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

Ketentuan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak KEP-537/PJ/2000 tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak untuk Tahun Pajak Berjalan dalam Hal Tertentu, salah satunya mengatur tentang pengajuan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 setelah lewat tiga bulan tahun pajak. Untuk menerima potongan, wajib pajak harus memenuhi beberapa persyaratan. Dalam hal ini, pemohon harus dapat menunjukkan bahwa PPh yang dibayarkan pada tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang dibayarkan yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh Pasal 25.

Pengurangan angsuran dapat diajukan wajib pajak dengan persyaratan berikut ini;

Terjadi penurunan penghasilan yang menyebabkan jumlah angsuran PPh Pasal 25 menjadi lebih besar dari yang seharusnya Wajib Pajak harus memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan pengurangan angsuran, seperti laporan keuangan atau bukti lain yang menunjukkan penurunan penghasilan.

Pengajuan pengurangan angsuran dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Berikut cara mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25:

1. Menyiapkan Dokumen Pendukung

Wajib pajak perlu menyiapkan dokumen pendukung yang menunjukkan penurunan penghasilan. Dokumen tersebut dapat berupa:

Laporan keuangan terbaru
Laporan laba rugi yang menunjukkan penurunan penghasilan
Dokumen lain yang relevan yang dapat mendukung permohonan pengurangan angsuran

2. Mengisi Formulir Permohonan

Wajib pajak harus mengisi formulir permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Formulir ini biasanya dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak atau diunduh dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Formulir harus diisi dengan benar dan lengkap, meliputi data wajib pajak dan alasan pengajuan pengurangan angsuran.

3. Mengajukan Permohonan ke KPP

Setelah mengisi formulir dan menyiapkan dokumen pendukung, wajib pajak harus mengajukan permohonan tersebut ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Permohonan dapat diajukan secara langsung atau melalui pos.

4. Menunggu Persetujuan dari KPP

Setelah permohonan diajukan, KPP akan memproses dan mengevaluasi dokumen yang telah diserahkan. Proses ini bisa memakan waktu beberapa minggu tergantung pada kompleksitas kasus dan kebijakan KPP setempat. Jika permohonan disetujui, KPP akan mengeluarkan surat keputusan mengenai pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

5. Menghitung Ulang Angsuran PPh Pasal 25

Setelah mendapatkan persetujuan dari KPP, wajib pajak harus menghitung ulang besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan. Surat keputusan tersebut akan memberikan detail mengenai besaran angsuran baru yang harus dibayarkan serta periode berlakunya pengurangan angsuran tersebut.

Melakukan Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 yang Baru

Setelah menghitung ulang besarnya angsuran, wajib pajak harus melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 yang baru sesuai dengan jumlah yang telah disetujui. Pembayaran ini dapat dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau metode pembayaran lain yang tersedia. Pastikan untuk mematuhi jadwal pembayaran yang telah ditentukan untuk menghindari denda atau sanksi.

Mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 merupakan hak wajib pajak yang mengalami penurunan penghasilan signifikan. Dengan mengikuti prosedur yang benar dan menyiapkan dokumen yang relevan, wajib pajak dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayar secara angsuran. Penting untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku serta berkonsultasi dengan konsultan pajak jika diperlukan untuk memastikan pengajuan pengurangan angsuran berjalan lancar.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.