TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Perbaharui Data Wajib Pajak Melalui E-Reg

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—E-Registration atau E-Reg adalah aplikasi sistem informasi perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak. Aplikasi tersebut dibagi menjadi 2 bagian yang sudah dijelaskan dalam tulisan kami sebelumnya.

Tak hanya sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak, E-Reg juga dapat dimanfaatkan untuk perubahan data Wajib Pajak. Ini tercantum dalam PER-20/PJ/2013 yang telah diubah menjadi PER-38/PJ/2013. Dalam peraturan tersebut berisi tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP serta pemindahan data dan pemindahan Wajib Pajak.

Berikut langkah-langkah mengubah data identitas perpajakan melalui E-Reg:

1. Wajib Pajak mengisi formulir perubahan data pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman DJP.

2. Permohonan melalui E-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum.

3. Wajib Pajak harus mengirimkan dokumen pendukung yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal/tempat kedudukan/tempat usaha Wajib Pajak.

4. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah salinan digital dokumen melalui aplikasi E-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan surat pengiriman dokumen yang telah ditandatangani.

5. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan diajukan maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.

6. Apabila dokumen yang disyaratkan diterima secara lengkap maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat secara elektronik.

Dengan adanya layanan tersebut membuktikan bahwa validitas data sangat diperlukan guna untuk melihat pemetaan sektor pajak di Indonesia. (Atania Salsabila)