PajakOnline.com—E-Registration atau E-Reg adalah aplikasi sistem informasi perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak. Aplikasi tersebut dibagi menjadi 2 bagian yang sudah dijelaskan dalam tulisan kami sebelumnya.
Tak hanya sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak, E-Reg juga dapat dimanfaatkan untuk perubahan data Wajib Pajak. Ini tercantum dalam PER-20/PJ/2013 yang telah diubah menjadi PER-38/PJ/2013. Dalam peraturan tersebut berisi tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP serta pemindahan data dan pemindahan Wajib Pajak.
Berikut langkah-langkah mengubah data identitas perpajakan melalui E-Reg:
1. Wajib Pajak mengisi formulir perubahan data pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman DJP.
2. Permohonan melalui E-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum.
3. Wajib Pajak harus mengirimkan dokumen pendukung yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal/tempat kedudukan/tempat usaha Wajib Pajak.
4. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah salinan digital dokumen melalui aplikasi E-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan surat pengiriman dokumen yang telah ditandatangani.
5. Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan diajukan maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
6. Apabila dokumen yang disyaratkan diterima secara lengkap maka KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat secara elektronik.
Dengan adanya layanan tersebut membuktikan bahwa validitas data sangat diperlukan guna untuk melihat pemetaan sektor pajak di Indonesia. (Atania Salsabila)

































