PajakOnline.com—Dalam sistem perpajakan di Indonesia, Wajib Pajak diberikan mandat untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan perpajakannya secara mandiri. Dengan adanya kebijakan tersebut maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang memeriksa dan mengawasi kepatuhan Wajib Pajak.
Pemeriksaan pajak yang dilakukan para petugas DJP adalah untuk memastikan bahwa Wajib Pajak benar-benar telah melakukan kewajiban pajak sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan dan peraturan yang berlaku. Dalam prosesnya, pemeriksa pajak harus menyampaikan SPHP.
SPHP adalah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh pemeriksa atau petugas pajak kepada Wajib Pajak dan perlu dilakukan pembahasan hasil pemeriksaan bersama dengan Wajib Pajak. Dalam hal ini wajib pajak perlu memberikan tanggapan tertulis atas SPHP yang diberikan oleh pemeriksa pajak.
Waktu untuk menanggapi SPHP untuk Wajib Pajak yakni paling lama 7 hari. Jika melewati jangka waktu tersebut maka Wajib Pajak dianggap setuju atas SPHP tersebut.Namun, waktu tersebut dapat diperpanjang menjadi 3 hari.
Anda dapat memperpanjang waktu SPHP dengan format surat pemberitahuan perpanjang waktu tanggapan SPHP. Anda harus mengisi;
1. Pada isian “Yth. Kepala” dibagian titik-titik silahkan Anda isi dengan nama dan alamat unit pelaksana pajak yang menerbitkan SPHP.
2. Pada titik-titik setelah kalimat “Sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor” silahkan Anda isi dengan nomor SPHP yang sebelumnya sudah diterima lalu isi tanggal yang tercantum dalam SPHP.
3. Kemudian, isi nama Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib pajak yang menandatangani lembar pernyataan persetujuan/sanggahan hasil pemeriksaan, begitu pun pada isian “Pekerjaan atau Jabatan dan Alamat”.
4. Pada isian “dalam hal ini bertindak selaku” silahkan Anda isi dengan memberi tanda ceklis pada salah satu kotak yang sesuai yakni Wajib Pajak, wakil, atau kuasa. Lalu, isi juga nama Wajib Pajak yang diperiksa beserta NPWP dan alamat dari Wajib Pajak yang diperiksa.
5. Pada bagian akhir, silahkan isi tempat, tanggal, bulan dan tahun surat permohonan dibuat kemudian silahkan beri
tanda tangan disertai dengan nama Wajib Pajak atau wakil maupun kuasa.
6. Apabila semua sudah diisi dengan lengkap dan benar maka Anda dapat menyampaikan surat tersebut kepada unit pelaksana pajak dari kantor pajak. (Atania Salsabila)

































