TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Perpanjang Waktu Penyampaian Tanggapan SPHP Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam sistem perpajakan di Indonesia, Wajib Pajak diberikan mandat untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan perpajakannya secara mandiri. Dengan adanya kebijakan tersebut maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang memeriksa dan mengawasi kepatuhan Wajib Pajak.

Pemeriksaan pajak yang dilakukan para petugas DJP adalah untuk memastikan bahwa Wajib Pajak benar-benar telah melakukan kewajiban pajak sesuai dengan jumlah yang sudah ditentukan dan peraturan yang berlaku. Dalam prosesnya, pemeriksa pajak harus menyampaikan SPHP.

SPHP adalah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang disampaikan oleh pemeriksa atau petugas pajak kepada Wajib Pajak dan perlu dilakukan pembahasan hasil pemeriksaan bersama dengan Wajib Pajak. Dalam hal ini wajib pajak perlu memberikan tanggapan tertulis atas SPHP yang diberikan oleh pemeriksa pajak.

Waktu untuk menanggapi SPHP untuk Wajib Pajak yakni paling lama 7 hari. Jika melewati jangka waktu tersebut maka Wajib Pajak dianggap setuju atas SPHP tersebut.Namun, waktu tersebut dapat diperpanjang menjadi 3 hari.

Anda dapat memperpanjang waktu SPHP dengan format surat pemberitahuan perpanjang waktu tanggapan SPHP. Anda harus mengisi;

1. Pada isian "Yth. Kepala" dibagian titik-titik silahkan Anda isi dengan nama dan alamat unit pelaksana pajak yang menerbitkan SPHP.

2. Pada titik-titik setelah kalimat "Sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor" silahkan Anda isi dengan nomor SPHP yang sebelumnya sudah diterima lalu isi tanggal yang tercantum dalam SPHP.

3. Kemudian, isi nama Wajib Pajak, wakil Wajib Pajak atau kuasa Wajib pajak yang menandatangani lembar pernyataan persetujuan/sanggahan hasil pemeriksaan, begitu pun pada isian "Pekerjaan atau Jabatan dan Alamat".

4. Pada isian "dalam hal ini bertindak selaku" silahkan Anda isi dengan memberi tanda ceklis pada salah satu kotak yang sesuai yakni Wajib Pajak, wakil, atau kuasa. Lalu, isi juga nama Wajib Pajak yang diperiksa beserta NPWP dan alamat dari Wajib Pajak yang diperiksa.

5. Pada bagian akhir, silahkan isi tempat, tanggal, bulan dan tahun surat permohonan dibuat kemudian silahkan beri
tanda tangan disertai dengan nama Wajib Pajak atau wakil maupun kuasa.

6. Apabila semua sudah diisi dengan lengkap dan benar maka Anda dapat menyampaikan surat tersebut kepada unit pelaksana pajak dari kantor pajak. (Atania Salsabila)