Senin, 25 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Pindah KPP bagi Wajib Pajak Sesuai Domisili Baru

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
17 Juni 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.9k 100
0
Daftar Obyek dan Tarif Pajak Penghasilan

Gedung DJP. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Wajib Pajak Badan dapat mengajukan pemindahan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili atau tempat tinggal yang sebenarnya. Ada beberapa syarat pengajuan pindah KPP bagi Wajib Pajak OP dan Badan.

Misalnya, Wajib Pajak OP terdaftar dan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari KPP Jakarta, namun Wajib Pajak itu kemudian pindah ke Kota Bandung. Maka, Wajib Pajak OP bisa mengajukan pemindahan ke KPP Bandung. Demikian pula bagi Wajib Pajak Badan bisa melakukan pemindahan KPP.

Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi untuk bisa pindah KPP? Berikut ini penjelasannya;

Sesuai Pasal 33 PER-20/PJ/2013, Wajib Pajak orang pribadi dapat mengajukannya secara online, dengan mengisi formulir perubahan data Wajib Pajak pada fitur e-registration di situs pajak.go.id.

Mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP lama. Pengiriman dilakukan dengan cara mengunggah softcopy dokumen ke aplikasi e-registration, atau Wajib Pajak bisa mengirim dokumen menggunakan surat yang sudah ditandatangani.

Baca Juga:

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

Lampirkan Surat Keterangan Domisili yang baru, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari KPP lama, NPWP lama, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) bila warga negara Indonesia (WNI), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi yang berstatus warga negara asing (WNA), dan surat kuasa (jika ada).

Bila seluruh persyaratan belum diterima KPP dalam 14 hari kerja setelah permohonan dikirimkan, maka permohonan itu dianggap batal.

Jika Wajib Pajak OP ingin mengajukan secara tertulis, sesuai Pasal 34 PER-20/PJ/2013, syaratnya adalah sebagai berikut:

Permohonan secara tertulis dilakukan dengan mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak.
Lengkapi dengan dokumen yang telah tertera pada syarat pengajuan secara on-line, seperti KTP dan NPWP.

Penyampaian Formulir Pemindahan Tertulis dikirimkan secara langsung ke KPP lama atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP); bisa juga dikirimkan melalui kantor pos atau jasa ekspedisi.

KPP lama akan mengirimkan bukti penerimaan surat, apabila permohonan sudah dinyatakan lengkap.
Wajib Pajak badan

Apa saja ketentuan dan syarat pindah KPP bagi Wajib Pajak badan, joint operation (JO), atau Wajib Pajak bendahara? berikut syarat yang harus dipenuhi:

Wajib Pajak atau pengusaha kena pajak (PKP) harus mengisi formulir yang dapat diunduh dari situs pajak.go.id dan disampaikan ke KPP lama.

Setelah itu, KPP lama akan menerbitkan Surat Pindah dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak dengan tebusan kepada KPP baru.

Setelah menerima tembusan Surat Pindah dari KPP lama, KPP baru akan menerbitkan kartu NPWP serta SKT dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang juga ditembuskan ke KPP lama.

Setelahnya, KPP lama akan menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan SPPKP.

Sesuai permohonan Wajib Pajak OP dan badan, KPP lama akan memberi keputusan dalam jangka waktu maksimal lima hari kerja setelah bukti penerimaan surat diterbitkan. Bila permohonan diterima, KPP akan membuat Surat Pindah dan Surat Pencabutan SKT yang akan dikirimkan ke Wajib Pajak.

Kemudian, KPP baru akan mengeluarkan kartu NPWP dan SKT paling lambat 1 hari kerja setelah tembusan Surat Pindah dan Surat Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar diterima.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

PNBP Februari Lebih Tinggi 2,28 Persen Dibandingkan Tahun Sebelumnya

Optimisme Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Insight oleh Abdul Koni, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar...

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

APBN 2026 Jadi Sorotan Investor, Pemerintah Jaga Defisit dan Stabilitas Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Highlight oleh Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline...

Defisit APBN Meroket 342,4 Persen Capai Rp135,7 Triliun Februari 2026

Pemerintah Perkuat Penagihan Pajak, Menkeu Minta Pemeriksaan Lebih Profesional dan Berintegritas

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah terus memperkuat pengawasan perpajakan guna menjaga...

Jemput Bola ala DJP, Pendampingan Lapor SPT Tahunan via Coretax

Penerimaan Pajak Tembus Rp646,3 Triliun hingga April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Penerimaan pajak  menunjukkan tren positif. Hingga akhir...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Pemerintah Jamin Restitusi Pajak Tidak Dibatasi, Namun Pemeriksaan Diperketat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan tidak ada kebijakan kuota maupun...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp52,04 Triliun sampai April 2026

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 April 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

Rupiah Anjlok, Akankah Gubernur BI Jadi Kambing Hitam?

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Oleh: Anthony Budiawan—Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)...

Cara Mudah Dapat Izin BI Bawa Uang Tunai ke Luar Negeri

Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
25 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.