PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan cara menyetor pajak pertambahan nilai atau PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) yang tempat bangunan didirikan berada di luar wilayah KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022, terdapat sejumlah ketentuan pengisian SSP yang harus dipenuhi apabila tempat bangunan yang didirikan di luar wilayah KPP tempat orang pribadi atau badan yang melakukan KMS terdaftar.
“Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda dengan KPP tempat orang pribadi atau badan yang melakukan KMS, SSP dapat diisi sesuai dengan Pasal 5 ayat 4 PMK-61/2022,” jelas DJP melalui Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Mengacu Pasal 5 ayat (4) PMK 61/2022, kolom NPWP pada SSP diisi dengan angka 0 pada 9 digit pertama; angka kode KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan itu didirikan pada 3 digit berikutnya; dan angka 0 pada 3 digit terakhir.
Kemudian, kolom nama wajib pajak diisi nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Setelah itu, kolom alamat wajib pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.
Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom NPWP pada SSP diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut.
Jika orang pribadi yang melakukan KMS belum memiliki NPWP, kolom NPWP diisi dengan angka 0 pada 9 digit pertama; angka kode KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 digit berikutnya; dan angka 0 pada 3 digit terakhir.
Setelah itu, kolom nama wajib pajak diisi nama orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Kemudian, kolom alamat wajib pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.

































