TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Setor PPN KMS, Bangunan di Luar Wilayah KPP Terdaftar

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan cara menyetor pajak pertambahan nilai atau PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) yang tempat bangunan didirikan berada di luar wilayah KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022, terdapat sejumlah ketentuan pengisian SSP yang harus dipenuhi apabila tempat bangunan yang didirikan di luar wilayah KPP tempat orang pribadi atau badan yang melakukan KMS terdaftar.

“Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama yang berbeda dengan KPP tempat orang pribadi atau badan yang melakukan KMS, SSP dapat diisi sesuai dengan Pasal 5 ayat 4 PMK-61/2022,” jelas DJP melalui Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Mengacu Pasal 5 ayat (4) PMK 61/2022, kolom NPWP pada SSP diisi dengan angka 0 pada 9 digit pertama; angka kode KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan itu didirikan pada 3 digit berikutnya; dan angka 0 pada 3 digit terakhir.

Kemudian, kolom nama wajib pajak diisi nama dan NPWP orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Setelah itu, kolom alamat wajib pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.

Dalam hal tempat bangunan didirikan berada di wilayah kerja KPP Pratama tempat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri terdaftar, kolom NPWP pada SSP diisi dengan NPWP orang pribadi atau badan tersebut.

Jika orang pribadi yang melakukan KMS belum memiliki NPWP, kolom NPWP diisi dengan angka 0 pada 9 digit pertama; angka kode KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi tempat bangunan tersebut didirikan pada 3 digit berikutnya; dan angka 0 pada 3 digit terakhir.

Setelah itu, kolom nama wajib pajak diisi nama orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri. Kemudian, kolom alamat wajib pajak diisi alamat tempat bangunan didirikan.