Minggu, 18 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cara Update Aplikasi E-Faktur 3.2

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15/06/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
E-Faktur Harus Dapat Persetujuan DJP

E-Faktur.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—E-Faktur pajak merupakan aplikasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pelaporan pajak secara elektronik oleh para pelaku usaha. Sebelum adanya e-Faktur, pelaporan pajak dilakukan secara manual dengan mengisi formulir pajak yang harus disampaikan secara fisik ke kantor pajak terkait.

Adanya faktur elektronik ini, pelaporan pajak menjadi lebih efisien dan mudah. Aplikasi ini memungkinkan pelaku usaha menyampaikan laporan faktur penjualan dan pembelian secara elektronik kepada DJP. Terkait, data transaksi pelaku usaha akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem perpajakan yang dikelola oleh DJP.

Tidak hanya tarif PPN yang mengalami perubahan pada E-Faktur 3.2. Namun, aplikasi ini juga mengalami pembaruan dalam hal fitur. Terdapat beberapa fitur terbaru yang wajib Anda ketahui sebagai PKP. Berikut fitur terbaru di aplikasi tersebut, yakni:

  • Perubahan tarif pada PPN 11%, dalam versi terbaru aplikasi E-Faktur, PKP sekarang dapat membuat faktur pajak elektronik dengan menggunakan tarif PPN sebesar 11%.
  •  Perbaikan bug yang berkaitan dengan nomor dokumen pendukung.
  •  Penambahan kode transaksi 05 pada faktur keluaran untuk PKP. Khususnya PKP dengan peredaran bruto dan kegiatan usaha tertentu, serta penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu sesuai dengan Pasal 9A ayat (1) UU HPP.
  •  Penambahan kode transaksi Dokumen Lain Faktur Pajak terhadap PKP dengan peredaran bruto dan kegiatan usaha tertentu serta penyerahan barang/jasa kena pajak tertentu sesuai dengan Pasal 9A ayat (1) UU HPP.

Fitur-fitur tersebut telah mengalami pembaruan pada E-Faktur 3.2. Dengan adanya fitur terbaru ini akan lebih memudahkan Anda sehingga lebih efisien dalam hal pelaporan pajak.

Agar bisa menggunakan fitur terbaru tersebut, Anda harus mengupdate yakni E-Faktur 3.2. Untuk bisa meng-update versi terbaru ini, Anda harus menyiapkan spesifikasi perangkat komputer terlebih dahulu. Spesifikasi ini harus sesuai dengan sistem yang akan diunduh melalui DJP.

Baca Juga:

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

Kantor DJP Digeledah KPK, Purbaya Bilang Begini

Sebelum melakukan download patch terbaru E-Faktur 3.2 ini, Anda perlu mem-backup data terlebih dahulu. Setelah itu, pilihlah patch update aplikasi E-Faktur 3.2 yang sesuai dengan perangkat komputer Anda.

Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan untuk update E-Faktur 3.2, sebagai berikut:

  •  Ubah nama folder atau rename folder e-Faktur lama.
  •  Untuk memudahkan Anda pencarian folder E-Faktur lama, Anda bisa menggantinya dengan menambahkan kata ‘-old’ pada folder tersebut.
  •  Unduh patch update aplikasi eFaktur 3.2 dan lakukan extract file.
  •  Jalankan EtaxInvoice.exe, tunggu hingga tampil permintaan ‘Registrasi’, Anda bisa melewati tahap ini.
  •  Salin folder ‘db’ yang ada pada E-Faktur lama dan pindahkan pada folder e-Faktur terbaru versi 3.2 yang telah Anda extract.
  •  Klik ‘EtaxInvoiceUpd.exe’ pada E-Faktur terbaru dan tunggu hingga selesai prosesnya.
  •  Saat proses selesai, ganti nama folder atau ganti nama ‘EtaxInvoiceUpd_OLD.exe’. Kini Anda bisa menjalankan aplikasi E-Faktur 3.2.

Sebagai PKP, terdapat juga syarat-syarat penggunaan aplikasi E-Faktur ini bila ingin menggunakan eFaktur, antara lain :

1. Wajib pajak yang telah dikukuhkan dan memiliki akun PKP

Akun PKP merupakan sebuah otorisasi khusus dari DJP dan diberikan kepada PKP yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Bentuknya berupa kode aktivasi yang dikirim ke alamat PKP terdaftar menggunakan jasa pengiriman. Sementara password akan diterima melalui email.

2. Punya sertifikat elektronik dari DJP

Dengan adanya sertifikat ini, PKP bisa mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik seperti dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui E-Nofa dan bisa menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang disediakan oleh DJP untuk membuat E-Faktur.

3. Mempunyai perangkat komputer yang mendukung untuk menjalankan aplikasi E-Faktur

Anda harus memiliki perangkat komputer untuk mengakses E-Faktur karena tidak semua komputer bisa menjalankan aplikasi ini. Perlu diketahui, Anda harus memiliki komputer dengan spek berikut agar bisa menggunakan E-Faktur:

  •  Memiliki processor Dual Core
  •  Minimal RAM 3GB
  •  Minimal resolusi layar 1024 x 768.
  •  Hard disk minimal 50GB
  •  Dilengkapi dengan software menggunakan sistem operasi Linux/Mac OS/Microsoft Windows, Java versi 1,7 serta Adobe Reader.
  •  Terkoneksi dengan jaringan internet melalui direct connection atau proxy.
    (Azzahra Choirrun Nissa)
Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Soal Suap Pajak, DJP Bilang Begini

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghormati dan mendukung penuh...

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

KPK: Penanganan Kasus Suap Pajak Jadi Momentum Perbaikan Menyeluruh DJP

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan penanganan kasus suap...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

PER-26/PJ/2025, DJP Bisa Blokir, Sita Saham dan Jual di Pasar Modal

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan peraturan terbaru...

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

Kanwil DJP Jabar III Sita Aset Tanah Pengemplang Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Kantor DJP Digeledah KPK, Purbaya Bilang Begini

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka menanggapi...

Aturan Pajak Kripto Tidak Berubah, Tetap Berlaku 1 Mei 2022

PMK 108/2025, Transaksi dan Saldo Aset Kripto Wajib Lapor Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Pemerintah menerbitkan aturan melalui Peraturan Menteri Keuangan atau...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum yang Berjalan

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan permohonan maaf kepada...

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

DJP Serahkan Tersangka Faktur Fiktif, Rugikan Negara Rp170 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana...

Partisipasi Terbanyak Nasional, DJP Banten Kukuhkan RENJANI 2026 Perkuat Edukasi Pajak

Partisipasi Terbanyak Nasional, DJP Banten Kukuhkan RENJANI 2026 Perkuat Edukasi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

Kanwil DJP Jawa Barat II Sosialisasikan Coretax

Aktivasi Akun Coretax Gampang, Ikuti Langkah Ini

oleh Redaksi PajakOnline
16/01/2026
0

PajakOnline – Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.