TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Update E-Faktur 3.0

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Apakah Anda sudah tahu e-Faktur terbaru? Sebagai Wajib Pajak yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah seharusnya Anda mengetahui segala hal yang terkait dengan faktur pajak salah satunya ialah pembaruan aplikasi e-Faktur dengan versi terbaru yakni e-Faktur 3.0.

Aplikasi e-Faktur dengan versi terbaru ini dirilis oleh Ditjen Pajak dalam rangka meningkatkan kemudahan pelayanan kepada PKP, sebab dalam e-Faktur ini terdapat fitur tambahan yang dapat membuat PKP lebih mudah dalam urusan perpajakannya dibandingkan dengan versi yang sebelumnya.

Dengan kata lain, aplikasi e-Faktur versi 3.0 ini merupakan perbaikan dari versi sebelumnya yaitu versi 2.2 yang mencakup:

1. Perbaikan pada aplikasi e-Faktur untuk menyelesaikan beberapa permasalahan seperti gagal impor faktur dari cabang, gagal cetak faktur melalui client dan lainnya.

2. Penambahan field untuk memasukkan NIK dalam hal lawan transaksi tidak memiliki NPWP.

3. Penambahan fungsi ekspor data retur dokumen lain pajak keluaran dan pajak masukan.

4. Penambahan menu prepopulated PIB dan pajak masukan.

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya bahwa PKP diminta untuk melakukan pembaruan (update) aplikasi e-Faktur versi 3.0. Maka dari itu, diingatkan untuk para PKP yang saat ini masih menggunakan e-Faktur versi 2.2 wajib beralih ke e-Faktur 3.0. Bagi Anda yang mungkin belum mengerti cara update e-Faktur versi terbaru ini tak perlu khawatir sebab akan kami rinci satu per satu pada artikel ini.

Berikut langkah-langkah update e-Faktur versi 3.0:

1. Pertama, silahkan lakukan backup data e-Faktur 2.2 sebelum mulai melakukan update e-Faktur versi 3.0 agar terhindar dari kegagalan pembaruan.

2. Siapkan nomor sertel, lalu download e-Faktur 3.0 di web e-Faktur dan klik bagian keterangan "Aplikasi e-Faktur terbaru dapat diunduh disini".

3. Lalu, pilih aplikasi yang sesuai dengan OS pada perangkat yang Anda gunakan.

4. Setelah berhasil di unduh, silahkan extract file aplikasi e-Faktur 3.0 dan Anda akan melihat hasil extract file tersebut berupa ETaxInvoice, ETaxInvoiceMain, dan ETaxInvoceUp.

5. Berikutnya, silahkan copy ketiga file tersebut dan paste ke folder e-Faktur 2.2 yang akan diperbarui lalu akan muncul notifikasi dan silahkan klik replace the files.

6. Lanjutkan dengan klik ETaxInvoice lalu akan diarahkan untuk memilih database, silahkan klik local database dan klik connect.

7. Selanjutnya, silahkan login pada aplikasi e-Faktur.

8. Jika update berhasil, akan muncul menu baru pada aplikasi e-Faktur yang baru saja diupdate ini yaitu prepopulated data.

9. Setelah berhasil update e-Faktur 3.0, jangan untuk lupa melakukan setting referensi sertel sebelum menggunakannya. (Atania Salsabila)