PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya menerjunkan para petugas pajak ke lapangan. Seperti di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar yang menugaskan sejumlah account representative (AR) atau petugas pajaknya mengunjungi lokasi tempat usaha wajib pajak yang bergerak di bidang retail, belum lama ini.
AR Seksi Pengawasan VI KPP Madya Denpasar Eka Widyastuti mengatakan, kunjungan dilakukan untuk mengonfirmasi data peredaran usaha atau omzet berkaitan dengan adanya pelaporan data PPN dari lawan transaksi. “Kunjungan juga dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai jaringan usaha dan
pelaporannya,” katanya, dikutip laman DJP hari ini.
Eka menjelaskan, wajib pajak yang mempunyai usaha perdagangan eceran perlu memastikan pemungutan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila terdapat permasalahan perpajakan yang memerlukan konsultasi lebih dalam, wajib pajak dapat menghubungi AR terkait.
Dalam kunjungan tersebut, perwakilan wajib pajak menjelaskan mengenai pelaporan PPN yang sudah dilaksanakan beserta dokumen pendukungnya. Ia juga menerangkan jaringan usaha dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan mitra kerja, termasuk dari pemasok utama.
Berdasarkan SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.
Terdapat sejumlah tujuan kunjungan petugas pajak ke alamat wajib pajak, antara lain, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak. Melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Melaksanakan kegiatan penelitian
kepatuhan material. Melaksanakan kegiatan P2DK. Melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Dan yang terakhir adalah melaksanakan tugas lain yang diperintahkan kepala KPP.