Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Cek Perubahan Ketentuan Kode Faktur Pajak

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
26 Juli 2022
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Pengguna e-Faktur Terbaru Tidak Bisa Pindah Pakai Versi Lama

Kemudahan layanan perpajakan dengan e-faktur.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengubah ketentuan faktur pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Nomor PER-03/PJ/2022. Revisi ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam membuat dan mengadministrasikan faktur pajak.

Dalam Perdirjen Nomor 03 Tahun 2022, DJP memunculkan kembali kode faktur pajak 05 atau Kode Transaksi 05.

Kode ini digunakan dalam faktur pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan dengan besaran tertentu. Pada aturan sebelumnya, kode 05 ini tidak digunakan.

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP. Singkatnya, faktur pajak digunakan sebagai bukti pungutan pajak.

Sesuai Pasal 5 PER-03/PJ/2022, kode faktur pajak merupakan salah satu syarat dalam pembuatan faktur pajak yang harus dipenuhi oleh PKP. Kode transaksi ini terletak pada kolom kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Secara rinci, kolom kode dan NSFP diisi dengan 16 digit angka, digit pertama dan kedua merupakan kode transaksi.

Sementara, digit ketiga diisi dengan kode status faktur pajak, baik faktur pajak normal maupun penggantian. Lalu, digit keempat hingga keenam belas merupakan NSFP.

Ada sembilan macam kode transaksi faktur pajak yang berlaku saat ini, berikut rincinya:

1. Kode Transaksi 01.

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP, yang mana PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

2. Kode Transaksi 02

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah. Artinya, Pemungutan PPN atau PPnBM dilakukan oleh pemungut PPN instansi pemerintah.

3. Kode Transaksi 03

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah.

Pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah adalah pihak pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur mengenai penunjukan pemungut PPN yang bersangkutan.

Hal ini termasuk perusahaan yang tunduk terhadap kontrak karya pertambangan, yang di dalam kontrak itu secara lex specialist ditunjuk sebagai pemungut PPN.

4. Kode Transaksi 04

Kode faktur pajak ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya memakai nilai lain seperti diatur dalam Pasal 8A Ayat (1) Undang-Undang (UU) PPN.

Kode ini digunakan untuk PPN atau PPnBM yang dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

5. Kode Transaksi 05

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 9A Ayat (1) UU PPN. Penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan kode faktur pajak 05 dilakukan oleh PKP yang masuk dalam kriteria sebagai berikut:

-Mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu.
-Melakukan kegiatan usaha tertentu.
-Melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.

6. Kode Transaksi 06

Kode faktur pajak 06 digunakan untuk penyerahan lainnya. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP, selain jenis penyerahan pada Kode Transaksi 01-05 dan Kode Transaksi 07-09.

7. Kode Transaksi 07

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPnBM tidak dipungut, atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku. Ketentuan yang dimaksud antara lain:

Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK).
Ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

8. Kode Transaksi 08

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/ atau JKP yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPnBM. Penggunaan kode ini berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain:

Ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

9. Kode Transaksi 09

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva, yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D UU PPN. Dalam aturan itu, pemungutan PPN dilakukan oleh PKP yang melakukan penyerahan.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.