PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)/Core Tax Administration System (CTAS) atau core tax bisa dipakai seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP pada Oktober 2023 dan digunakan untuk meningkatkan pengawasan Wajib Pajak (WP) mulai Januari 2024. Saat ini progres pengembangan core tax sudah mencapai 47 persen.
Mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, core tax adalah pembaruan sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP.
Pembaruan sistem administrasi itu meliputi, organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data. Saat ini DJP menggunakan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang dinilai belum bisa mengintegrasikan seluruh proses bisnis.
“Pekerjaan kami mengembangkan data dan informasi, saat ini proses pengembangan core tax administration system sedang berada dalam fase development dari beberapa sistem informasi aplikasi. Ke depan, setelah bulan Juni kemarin kita melakukan testing system integrator.
“Harapannya pada Februari 2023 selesai data migrasi, training, dan persiapan implementasi di tahun 2023. Anggaran di tahun 2022 sekitar Rp408 miliar, kemudian 2023 sekitar Rp539 miliar. Kita berkomitmen core tax tidak mengalami penundaan dan semua hambatan kita selesaikan pada waktu membangun sistem informasi ini,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Rapat Kerja Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Menteri Keuangan, yang disiarkan secara virtual.
Sistem yang dibangun sejak 2018 ini akan akan merancang ulang 21 proses bisnis DJP, mulai dari pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan, pembayaran, data pihak ketiga, Exchange of Information (EoI), penagihan, dan Taxpayer Account Management (TAM).
Selanjutnya, terdapat pula pengintegrasian pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, Compliance Risk Management (CRM), business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management.
Dengan core tax, pemerintah akan menerapkan beragam kebijakan yang diarahkan untuk meningkatkan basis pajak (tax base) dan memfasilitasi kepatuhan melalui pemberian dukungan pelayanan yang lebih memudahkan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya, penyerderhanaan proses, edukasi perpajakan.
Untuk mencapai itu, maka dibutuhkan core tax yang mampu menangani transaksi mencapai 1 juta pencatatan per hari, 17,4 juta SPT tahunan; data dan informasi dari 69 pihak ketiga, pertukaran data dari 86 yurisdiksi, serta 937 ribu peserta amnesti pajak.
“Core tax akan mewujudkan proses bisnis inti administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi. Penerapan core tax bersifat urgen, karena sistem informasi DJP saat ini belum mencakup keseluruhan administrasi perpajakan, seperti pemeriksaan dan penyidikan, pelaporan, penagihan, dan administrasi inti perpajakan lainnya melalui sistem akuntansi yang terintegrasi,” kata Suryo.