PajakOnline.com—Metode biaya plus atau Cost Plus Method (CPM) merupakan metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak independen atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak independen pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Penerapan CPM dilakukan dengan membandingkan tingkat laba kotor pihak independen yang melakukan transaksi sejenis dengan biaya yang ditanggung pada transaksi afiliasi. Sementara itu, rasio dalam menghitung tingkat laba kotor CPM dapat dilakukan dengan cara membandingkan laba kotor terhadap harga pokok penjualan perusahaan.
Berikut kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode CPM, antara lain:
– Barang setengah jadi dijual kepada pihak afiliasi.
– Terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara piha kafiliasi.
– Bentuk transaksi adalah penyediaan jasa.
Adapun rasio dalam menghitung tingkat laba kotor CPM dapat dilakukan dengan cara:
(Gross Mark Up = Laba Kotor : Harga Pokok Penjualan)
Metode tersebut hampir sama dengan metode Resale Price, yaitu memprioritaskan kesebandingan fungsi. Perbedaan produk dalam metode tersebut diperbolehkan dengan beberapa batasan. Selain itu, semakin sebanding produk tersebut, maka hasil analisis semakin andal.
Dalam metode ini, sering dilakukan penyesuaian atas beberapa hal yaitu:
– Struktur biaya
– Siklus bisnis
– Efisiensi manajemen
– Faktor lain yang secara material memengaruhi mark-up laba kotor
Metode ini dapat digunakan untuk menganalisis perjanjian jual-beli jangka panjang, penjualan barang setengah jadi, aktivitas jasa maklon dan contract manufacturing, contract R&D, dan sebagainya.(Kelly Pabelasary)