PajakOnline.com—Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar. Pemutihan pajak merupakan penghapusan denda pajak yang dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor, dari roda dua hingga roda empat.
Selain menghapus denda dan memberi diskon tunggakan pajak, dalam Pemutihan Pajak ini pemerintah daerah juga memberlakukan gratis bea balik nama kendaraan.
Untuk mendapatkan keringanan dalam program pemutihan dan diskon pajak ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan para wajib pajak.
Daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Februari 2024 yang bisa dimanfaatkan warga masyarakatnya.
Kami kutip dari laman Instagram @samsat.kota.jambi, pemutihan pajak ini berlaku hingga Maret 2024.
“Hallo sobat pajak. Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor periode 6 Januari – 28 Maret 2024. Jangan lewatkan kesempatan ini dan dapatkan souvenir menarik,” tulis akun tersebut.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi:
-Mutasi kendaraan pelat luar jambi ke plat BH (Jambi)
dengan BBN-KB II (1 persen dari NJKB) gratis
-Bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang
-Bebas pajak progresif