PajakOnline.com—Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 42 Tahun 2009 PPN diartikan sebagai pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.
Dengan penjelasan di atas, bisa dikatakan penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan di daerah pabean di Indonesia atau kedua pihak berlokasi di Indonesia menjadi objek yang dikenakan PPN di Indonesia.
Artinya wilayah yang dapat dikenakan PPN yaitu yang berada di dalam negeri sesuai dengan UU PPN di Indonesia yaitu semua transaksi yang dilakukan di dalam negeri, atau disebut juga dalam daerah pabean.
Dalam pasal 1 angka 1 UU PPN menjelaskan tentang pengertian daerah pabean, Mengikuti pengertian pada pasal tersebut, daerah pabean artinya wilayah Republik Indonesia yang terdiri dari:
1. Wilayah darat Indonesia
2. Wilayah perairan Indonesia
3. Ruang udara di atas Indonesia
4. Tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan
5. Landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 mengenai Perairan Indonesia, yang menjelaskan wilayah perairan Indonesia yaitu laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
Kemudian, ZEE diartikan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), ZEE yaitu jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana yang ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
Penjelasan tentang Landas Kontinen Indonesia (UU Landas Kontinen) tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 yang menjelaskan landas kontinen, yaitu dasar laut dan tanah di bawahnya di luar perairan wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih berpotensi dilakukan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam.
Mengikuti Pasal 76 ayat 6 Konvensi Hukum Laut 1982, mengatur batas luar landas kontinen sebuah negara yakni tidak melebihi 350 (tiga ratus lima puluh) mil dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
Sebagai aktivitas eksplorasi dan eksploitasi ini, bisa dibangun, dipelihara, dan digunakan instalasi-instalasi, kapal-kapal, dan/atau alat-alat lainnya dalam landas kontinen dan/atau di atasnya. Mengikuti UU Landas Kontinen, instalasi-instalasi dan alat-alat di landas kontinen Indonesia yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam ini, dinyatakan sebagai daerah pabean Indonesia. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































