TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daerah Pabean dalam PPN

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Nomor 42 Tahun 2009 PPN diartikan sebagai pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.

Dengan penjelasan di atas, bisa dikatakan penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan di daerah pabean di Indonesia atau kedua pihak berlokasi di Indonesia menjadi objek yang dikenakan PPN di Indonesia.

Artinya wilayah yang dapat dikenakan PPN yaitu yang berada di dalam negeri sesuai dengan UU PPN di Indonesia yaitu semua transaksi yang dilakukan di dalam negeri, atau disebut juga dalam daerah pabean.

Dalam pasal 1 angka 1 UU PPN menjelaskan tentang pengertian daerah pabean, Mengikuti pengertian pada pasal tersebut, daerah pabean artinya wilayah Republik Indonesia yang terdiri dari:

1. Wilayah darat Indonesia
2. Wilayah perairan Indonesia
3. Ruang udara di atas Indonesia
4. Tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan
5. Landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

Sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 mengenai Perairan Indonesia, yang menjelaskan wilayah perairan Indonesia yaitu laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.

Kemudian, ZEE diartikan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 mengenai Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), ZEE yaitu jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana yang ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

Penjelasan tentang Landas Kontinen Indonesia (UU Landas Kontinen) tercantum dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 yang menjelaskan landas kontinen, yaitu dasar laut dan tanah di bawahnya di luar perairan wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Prp Tahun 1960 sampai kedalaman 200 meter atau lebih, dimana masih berpotensi dilakukan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam.

Mengikuti Pasal 76 ayat 6 Konvensi Hukum Laut 1982, mengatur batas luar landas kontinen sebuah negara yakni tidak melebihi 350 (tiga ratus lima puluh) mil dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

Sebagai aktivitas eksplorasi dan eksploitasi ini, bisa dibangun, dipelihara, dan digunakan instalasi-instalasi, kapal-kapal, dan/atau alat-alat lainnya dalam landas kontinen dan/atau di atasnya. Mengikuti UU Landas Kontinen, instalasi-instalasi dan alat-alat di landas kontinen Indonesia yang digunakan untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber-sumber kekayaan alam ini, dinyatakan sebagai daerah pabean Indonesia. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)