TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Daftar 132 Rumah Sakit Rujukan Wabah Corona

·

Daftar 132 Rumah Sakit Rujukan Wabah Corona

PajakOnline.com— Para pembayar pajak yang budiman, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Wabah Corona atau Covid-19, Ahmad Yurianto mengatakan, pemerintah telah berupaya melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini di berbagai sektor, salah satunya dengan penerbitan protokol penanganan, dan penyebarluasan media komunikasi, informasi, dan edukasi kesehatan terkait wabah Corona ini.

Baca Juga : Protokol Hadapi Wabah Corona

Upaya pengendalian lainnya yang sangat diperlukan adalah penyiapan sarana dan prasarana untuk penatalaksanaan kasus yang dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Saat ini, penatalaksanaan PDP membutuhkan ruangan isolasi yang memenuhi syarat pengendalian penyakit infeksi.

Tentu beberapa rumah sakit di Indonesia mulai berbenah diri menyiapkan segala sesuatunya agar dapat dikatakan layak dan mampu melakukan tata laksana penyakit infeksi emerging tertentu, Covid-19 khususnya.

Daftar 132 RS Rujukan dapat diunduh di sini :

132 Rumah Sakit Rujukan Wabah Corona

Saat ini pemerintah terus berupaya meningkatkan kesiapsiagaan dan sumber daya untuk dapat mengendalikan Covid-19 ini, dengan segala harapan bahwa Covid-19 ini dapat kita kendalikan dan kita hentikan penyebarannya.

Biaya Pengobatan Pasien Virus Corona Ditanggung Negara

Penyakit Infeksi Emerging (PIE), termasuk di dalamnya adalah penyakit akibat virus Corona (Covid-19) merupakan ancaman besar bagi keamanan kesehatan global, karena selain dapat menimbulkan Kejadian Luar Biasa (KLB) di suatu wilayah, juga berpotensi menyebabkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KKMMD).

Jika suatu penyakit sudah dinyatakan sebagai KKMMD oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), seringkali karena penyakit tersebut berpotensi mengalami penyebaran yang cepat, menimbulkan banyak kematian, bahkan potensi kerugian ekonomi yang besar.

Oleh karena itu, peran Negara untuk menanggung seluruh biaya perawatan dan penanggulangan bagi semua pasien PIE, termasuk pasien virus Corona sejak dinyatakan yang bersangkutan merupakan pasien dalam pengawasan (PDP) atau suspek. Apabila selanjutnya hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan terkonfirmasi positif PIE, maka seluruh biaya pengobatannya juga dijamin oleh negara.

Dukungan semua pihak dan masyarakat untuk selalu mengupayakan perilaku hidup bersih dan sehat akan menambah kekuatan dan kemampuan kita dalam mencegah terjadinya penularan wabah Corona ini.

Senantiasa update dengan informasi terkini penyakit ini, selalu membiasakan cuci tangan pakai sabun/alkohol, menjaga kesehatan pribadi, tidak mudah panik dan mengikuti cara pencegahan lainnya, dapat sangat membantu diri sendiri dalam pencegahan dan pengendalian wabah Corona.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Berita lainnya di Headlines