PajakOnline.com—Wajib Pajak (WP) harus melaporkan harta kekayaannya, mulai dari tabungan hingga harta bergerak berupa kendaraan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, ada 6 kategori harta yang harus dilaporkan wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Kolom harta yang merupakan bagian dari SPT Tahunan wajib diisi oleh WP atas harta yang dimiliki. WP dapat mengisi kolom harta dengan mengacu pada panduan pengisian SPT Tahunan yang menyebutkan 6 kategori harta yang harus dilaporkan,” kata Neil.
Keenam kategori tersebut meliputi harta kas dan setara kas, harta berbentuk piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.
Berikut daftar harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan
Harta Kas dan Setara Kas
Uang tunai
Tabungan
Giro Deposito Setara kas lainnya
Harta Piutang
Piutang Piutang afiliasi
Persediaan usaha Piutang lainnya
Investasi
Saham yang dibeli untuk dijual kembali
Saham Obligasi perusahaan
Obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dll)
Surat utang lainnya
Reksa dana
Instrument Derivatif
Penyertaan modal Investasi lainnya
Alat Transportasi
Sepeda
Sepeda motor
Mobil
Alat transportasi lainnya
Harta Bergerak
Logam mulia (emas Batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya)
Batu mulia (intan, berlian, dan lainnya)
Barang seni dan antik
Kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olah raga khusus
Peralatan elektronik, furnitur (PC, laptop, smartphone)
Harta bergerak lainnya
Harta Tidak Bergerak Tanah dan/ atau bangunan untuk tempat tinggal
Tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, Gudang)
Tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan)
Harta tidak bergerak lainnya