TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT Tahunan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib Pajak (WP) harus melaporkan harta kekayaannya, mulai dari tabungan hingga harta bergerak berupa kendaraan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, ada 6 kategori harta yang harus dilaporkan wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Kolom harta yang merupakan bagian dari SPT Tahunan wajib diisi oleh WP atas harta yang dimiliki. WP dapat mengisi kolom harta dengan mengacu pada panduan pengisian SPT Tahunan yang menyebutkan 6 kategori harta yang harus dilaporkan,” kata Neil.

Keenam kategori tersebut meliputi harta kas dan setara kas, harta berbentuk piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak.

Berikut daftar harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan

Harta Kas dan Setara Kas

Uang tunai

Tabungan

Giro Deposito Setara kas lainnya

Harta Piutang

Piutang Piutang afiliasi

Persediaan usaha Piutang lainnya

Investasi

Saham yang dibeli untuk dijual kembali

Saham Obligasi perusahaan

Obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dll)

Surat utang lainnya

Reksa dana

Instrument Derivatif

Penyertaan modal Investasi lainnya

Alat Transportasi

Sepeda

Sepeda motor

Mobil

Alat transportasi lainnya

Harta Bergerak

Logam mulia (emas Batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya)

Batu mulia (intan, berlian, dan lainnya)

Barang seni dan antik

Kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olah raga khusus

Peralatan elektronik, furnitur (PC, laptop, smartphone)

Harta bergerak lainnya

Harta Tidak Bergerak Tanah dan/ atau bangunan untuk tempat tinggal

Tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, Gudang)

Tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan)

Harta tidak bergerak lainnya