PajakOnline.com—Sesuai dengan SE-39/PJ/2021, daftar prioritas tindakan yaitu daftar yang memuat prioritas penagihan kepada wajib pajak yang memiliki satu atau lebih ketetapan yang diperkirakan daluwarsa dalam jangka waktu 12 bulan.
Sedangkan, daftar prioritas pencairan diartikan sebagai daftar yang memuat prioritas penagihan kepada wajib pajak yang diperkirakan memiliki kemampuan untuk membayar dan/atau melunasi ketetapan.
Wajib pajak pada daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan ditentukaan mengkuti tingkat risikonya kepada posisi risiko yang dilihatkan dalam Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Penagihan.
Peta Risiko Kepatuhan CRM Fungsi Penagihan yaitu peta yang menjelaskan risiko kepatuhan wajib pajak ketika dalam pembayaran piutang pajak.
Peta risiko ini dibuat mengikuti tingkat ketertagihan piutang pajak, keberadaan wajib pajak dan/atau penanggung pajak, juga kemampuan membayar wajib pajak dan/atau penanggung pajak.
Kedua daftar itu kemudian sebagai dasar dalam penyusunan prioritas penagihan. Wajib pajak yang masuk daftar ini akan ditindaklanjuti menyesuaikan risiko masing-masing atau sesuai dengan kebijakan lain mengikuti pertimbangan kepala KPP.
Dilakukannya tindak lanjut terhadap wajib pajak dalam daftar prioritas tindakan dan daftar prioritas pencairan ini akan dilakukan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)

































