Sabtu, 17 Mei 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Daftar Yurisdiksi AEoI 2024, Cek!

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
26/04/2024
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
0
Daftar Yurisdiksi AEoI 2024, Cek!
1.3k
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan untuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information atau AEoI) tahun 2024. Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2024 mengungkapkan, daftar terbaru yang dirilis itu untuk melaksanakan amanat dari Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018.

Aturan ini mengharuskan DJP untuk mengumumkan daftar tersebut kepada publik melalui laman resmi DJP atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dengan ini kami umumkan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan … sebagaimana terlampir,” kata Suryo dalam pengumuman tersebut, dikutip hari ini.

AEoI merupakan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis antarnegara yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi pajak dan memerangi penghindaran pajak. AEoI memungkinkan otoritas pajak negara-negara partisipan untuk saling bertukar informasi keuangan Wajib Pajak secara periodik dan sistematis.

Informasi yang dipertukarkan melalui AEoI mencakup berbagai jenis penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, gaji, dan pensiun. Selain itu, informasi lain seperti perubahan tempat tinggal, kepemilikan harta tidak bergerak, dan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga termasuk dalam pertukaran ini.

Baca Juga:

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

Yang dimaksud dengan negara partisipan AEoI adalah negara-negara yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on AEoI, yang menyampaikan informasi keuangan kepada negara lain yang juga merupakan penandatangan. Sementara itu, negara tujuan adalah negara-negara yang menerima informasi keuangan dari negara partisipan lain.

Suryo menyebutkan, pembaruan ini mengikuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on AEoI. Kesepakatan ini, yang diakui sebagai kerangka kerja multilateral untuk kerja sama bilateral dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis, memungkinkan hubungan AEoI tetap bilateral antara para penandatangan.

Daftar yang diperbarui ini mencakup 112 yurisdiksi partisipan dan 82 yurisdiksi tujuan pelaporan, menandai peningkatan dari tahun sebelumnya yang tercatat 110 yurisdiksi partisipan dan 81 yurisdiksi tujuan pelaporan. Artinya, merujuk pada daftar tersebut, ada dua negara tambahan pada partisipan yakni Georgia dan Ukraina; serta satu yurisdiksi tambahan pada tujuan pelaporan.

Berikut adalah daftar lengkap yurisdiksi partisipan berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-2/PJ/2024:

Afrika Selatan
Albania
Andorra
Anguilla
Antigua dan Barbuda
Arab Saudi
Argentina
Aruba
Australia
Austria
Azerbaijan
Bahama
Bahrain
Barbados
Belanda
Belgia
Belize
Bermuda
Brasil
Brunei Darussalam
Bulgaria
Cile
Curacao
Denmark
Dominika
Ekuador
Estonia
Finlandia
Georgia
Ghana
Gibraltar
Greenland
Grenada
Guernsey
Hong Kong
Hungaria
India
Inggris Raya
Irlandia
Islandia
Italia
Jamaika
Jepang
Jerman
Jersey
Kaledonia Baru
Kanada
Kazakhstan
Kenya
Kepulauan Cayman
Kepulauan Cook
Kepulauan Faroe
Kepulauan Marshall
Kepulauan Turks dan Caicos
Kepulauan Virgin Britania
Kolombia
Korea
Kosta Rika
Kroasia
Kuwait
Latvia
Lebanon
Liechtenstein
Lituania
Luksemburg
Makau
Maladewa
Malaysia
Malta
Mauritius
Meksiko
Monako
Montserrat
Nauru
Nigeria
Niue
Norwegia
Oman
Pakistan
Panama
Prancis
Peru
Polandia
Portugal
Pulau Man
Qatar
Republik Ceko
Republik Slovakia
Rumania
Rusia
Saint Kitts dan Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent dan Grenadines
Samoa
San Marino
Selandia Baru
Seychelles
Singapura
Sint Maarten
Siprus
Slovenia
Spanyol
Swedia
Swiss
Thailand
Tiongkok
Turki
Ukraina
Uni Emirat Arab
Uruguay
Vanuatu
Yunani

Berikut adalah daftar lengkap yurisdiksi tujuan pelaporan, dikutip dari Pengumuman DJP Nomor PENG-2/PJ/2024:

Afrika Selatan
Albania
Andorra
Arab Saudi
Argentina
Australia
Austria
Azerbaijan
Barbados
Belanda
Belgia
Brasil
Cile
Curacao
Denmark
Ekuador
Estonia
Finlandia
Georgia
Ghana
Gibraltar
Greenland
Grenada
Guernsey
Hong Kong
Hungaria
India
Inggris Raya
Irlandia
Islandia
Italia
Jamaika
Jepang
Jerman
Jersey
Kanada
Kazakhstan
Kenya
Kepulauan Cook
Kepulauan Faroe
Kolombia
Korea (Republik)
Kroasia
Latvia
Liechtenstein
Lituania
Luksemburg
Maladewa
Malaysia
Malta
Mauritius
Meksiko
Monako
Nigeria
Norwegia
Pakistan
Panama
Prancis
Peru
Polandia
Portugal
Pulau Man
Republik Ceko
Republik Slovakia
Rusia
Saint Kitts dan Nevis
Saint Lucia
San Marino
Selandia Baru
Seychelles
Singapura
Siprus
Slovenia
Spanyol
Swedia
Swiss
Thailand
Tiongkok
Turki
Ukraina
Uruguay
Yunani

*****

Share537Tweet336Send
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemerintah Targetkan Investasi Capai 1.900 Triliun Tahun Depan

Next Post

Penjelasan Mengenai Pengecualian Pajak atau Tax Exemption

Related Posts

Indonesia Jadi Mesin Ekonomi Halal Dunia

Insentif Pajak Dorong Pertumbuhan Industri Halal

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak para pelaku...

Ruang Publik Makin Terdistorsi, Jamiluddin Ritonga: Buzzer Politik Menciptakan Pendapat Umum Palsu

Pemerintah Batasi Pemberian Insentif Perpajakan, Alasannya Jaga Kinerja APBN

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membatasi pemberian insentif...

NIK Jadi NPWP dan Bank Data Perpajakan, Upaya Tingkatkan Tax Ratio?

Hadi Poernomo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Hadi Poernomo sebagai Penasihat...

Hari Pajak Nasional, Momentum Wujudkan Perubahan

Daya Pungut Pajak Indonesia Menurun, Pemerintah Hadapi Tantangan Fiskal Serius

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 menunjukkan penurunan...

Begini Caranya Agar UMKM Bisa Ajukan Pembebasan PPh Final 0,5%

Insentif Pajak Diperpanjang, UMKM Dapat Manfaatnya

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Salah seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

Urgensi Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara: Menjawab Tantangan Fiskal Indonesia

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah Indonesia masih mempertimbangkan usulan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

Langkah Efisiensi Pajak: Pemeriksaan Dipercepat, Kepatuhan Ditingkatkan

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Merosot, Didorong PHK Massal dan Resistensi Masyarakat

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Penerimaan pajak Indonesia mengalami penurunan tajam sebesar 27,73% secara...

Dokumen Lampiran Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Cek!

Tax Amnesty Berulang Gerus Kepatuhan Pajak

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Mantan Dirjen Pajak Machfud Sidik mengingatkan bahwa tax amnesty...

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

AI Bisa Jadi Perluasan Basis Pajak Baru

by Redaksi PajakOnline
17/05/2025
0

PajakOnline | Massifnya penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI (Artificial intelligence)...

Load More
Next Post
Pemerintah Alokasikan Rp2,6 Triliun untuk Program PEN Pesantren

Penjelasan Mengenai Pengecualian Pajak atau Tax Exemption

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

Kenaikan Tarif PPN Tahun Depan Lihat Situasi Politik dan Ekonomi Dulu

Insentif PPN DTP Rumah hingga Rp5 Miliar Resmi Berlaku

Gratis Pajak Beli Rumah Masih Berlaku Tahun Ini

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134301 shares
    Share 53720 Tweet 33575
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43736 shares
    Share 17494 Tweet 10934
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    43211 shares
    Share 17284 Tweet 10803
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39529 shares
    Share 15812 Tweet 9882
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26762 shares
    Share 10705 Tweet 6691

Peraturan Pajak

Pemerintah Indonesia dan Australia Perbarui Kerjasama Ekonomi
Berita

Aturan Terbaru Penghapusan Piutang Pajak, Cek!

8 jam ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online, Dari Mana Saja

17/05/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain.

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In