PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan untuk pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Financial Account Information atau AEoI) tahun 2024. Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2024 mengungkapkan, daftar terbaru yang dirilis itu untuk melaksanakan amanat dari Pasal 16 huruf a dan huruf b PMK 70/2017 s.t.d.t.d PMK 19/2018.
Aturan ini mengharuskan DJP untuk mengumumkan daftar tersebut kepada publik melalui laman resmi DJP atau Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Dengan ini kami umumkan daftar yurisdiksi partisipan dan yurisdiksi tujuan pelaporan … sebagaimana terlampir,” kata Suryo dalam pengumuman tersebut, dikutip hari ini.
AEoI merupakan sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis antarnegara yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi pajak dan memerangi penghindaran pajak. AEoI memungkinkan otoritas pajak negara-negara partisipan untuk saling bertukar informasi keuangan Wajib Pajak secara periodik dan sistematis.
Informasi yang dipertukarkan melalui AEoI mencakup berbagai jenis penghasilan seperti dividen, bunga, royalti, gaji, dan pensiun. Selain itu, informasi lain seperti perubahan tempat tinggal, kepemilikan harta tidak bergerak, dan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga termasuk dalam pertukaran ini.
Yang dimaksud dengan negara partisipan AEoI adalah negara-negara yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on AEoI, yang menyampaikan informasi keuangan kepada negara lain yang juga merupakan penandatangan. Sementara itu, negara tujuan adalah negara-negara yang menerima informasi keuangan dari negara partisipan lain.
Suryo menyebutkan, pembaruan ini mengikuti penambahan jumlah yurisdiksi yang telah menandatangani dan/atau mengaktivasi Multilateral Competent Authority Agreement on AEoI. Kesepakatan ini, yang diakui sebagai kerangka kerja multilateral untuk kerja sama bilateral dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis, memungkinkan hubungan AEoI tetap bilateral antara para penandatangan.
Daftar yang diperbarui ini mencakup 112 yurisdiksi partisipan dan 82 yurisdiksi tujuan pelaporan, menandai peningkatan dari tahun sebelumnya yang tercatat 110 yurisdiksi partisipan dan 81 yurisdiksi tujuan pelaporan. Artinya, merujuk pada daftar tersebut, ada dua negara tambahan pada partisipan yakni Georgia dan Ukraina; serta satu yurisdiksi tambahan pada tujuan pelaporan.
Berikut adalah daftar lengkap yurisdiksi partisipan berdasarkan Pengumuman DJP Nomor PENG-2/PJ/2024:
Afrika Selatan
Albania
Andorra
Anguilla
Antigua dan Barbuda
Arab Saudi
Argentina
Aruba
Australia
Austria
Azerbaijan
Bahama
Bahrain
Barbados
Belanda
Belgia
Belize
Bermuda
Brasil
Brunei Darussalam
Bulgaria
Cile
Curacao
Denmark
Dominika
Ekuador
Estonia
Finlandia
Georgia
Ghana
Gibraltar
Greenland
Grenada
Guernsey
Hong Kong
Hungaria
India
Inggris Raya
Irlandia
Islandia
Italia
Jamaika
Jepang
Jerman
Jersey
Kaledonia Baru
Kanada
Kazakhstan
Kenya
Kepulauan Cayman
Kepulauan Cook
Kepulauan Faroe
Kepulauan Marshall
Kepulauan Turks dan Caicos
Kepulauan Virgin Britania
Kolombia
Korea
Kosta Rika
Kroasia
Kuwait
Latvia
Lebanon
Liechtenstein
Lituania
Luksemburg
Makau
Maladewa
Malaysia
Malta
Mauritius
Meksiko
Monako
Montserrat
Nauru
Nigeria
Niue
Norwegia
Oman
Pakistan
Panama
Prancis
Peru
Polandia
Portugal
Pulau Man
Qatar
Republik Ceko
Republik Slovakia
Rumania
Rusia
Saint Kitts dan Nevis
Saint Lucia
Saint Vincent dan Grenadines
Samoa
San Marino
Selandia Baru
Seychelles
Singapura
Sint Maarten
Siprus
Slovenia
Spanyol
Swedia
Swiss
Thailand
Tiongkok
Turki
Ukraina
Uni Emirat Arab
Uruguay
Vanuatu
Yunani
Berikut adalah daftar lengkap yurisdiksi tujuan pelaporan, dikutip dari Pengumuman DJP Nomor PENG-2/PJ/2024:
Afrika Selatan
Albania
Andorra
Arab Saudi
Argentina
Australia
Austria
Azerbaijan
Barbados
Belanda
Belgia
Brasil
Cile
Curacao
Denmark
Ekuador
Estonia
Finlandia
Georgia
Ghana
Gibraltar
Greenland
Grenada
Guernsey
Hong Kong
Hungaria
India
Inggris Raya
Irlandia
Islandia
Italia
Jamaika
Jepang
Jerman
Jersey
Kanada
Kazakhstan
Kenya
Kepulauan Cook
Kepulauan Faroe
Kolombia
Korea (Republik)
Kroasia
Latvia
Liechtenstein
Lituania
Luksemburg
Maladewa
Malaysia
Malta
Mauritius
Meksiko
Monako
Nigeria
Norwegia
Pakistan
Panama
Prancis
Peru
Polandia
Portugal
Pulau Man
Republik Ceko
Republik Slovakia
Rusia
Saint Kitts dan Nevis
Saint Lucia
San Marino
Selandia Baru
Seychelles
Singapura
Siprus
Slovenia
Spanyol
Swedia
Swiss
Thailand
Tiongkok
Turki
Ukraina
Uruguay
Yunani
*****